JAKARTA, KOMPAS.com - Setidaknya sembilan anak di bawah umur dilaporkan menjadi korban pencabulan seorang remaja di Cengkareng, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pelaku, berinisial A, masih tergolong remaja yakni berusia 15 tahun.
Sedangkan, sembilan korban terdiri dari tujuh anak laki-laki dan dua anak perempuan. Kesembilan korban berusia di antara 9 hingga 12 tahun.
Pelaku diketahui masih memiliki hubungan saudara dengan sejumlah korban. Korban lainnya merupakan teman sepermainan A.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2019 hingga terakhir pada Oktober 2021.
Baca juga: Remaja Cabuli 9 Bocah di Cengkareng, Korban adalah Saudara dan Teman Sepermainannya
Peristiwa nahas itu terungkap ketika salah satu korban mengaku kesakitan di area vitalnya.
"Awal mulanya, salah satu korban melaporkan telah dilakukan hal hal yang bersifat pelecehan seksual," jelas Zulpan di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (22/12/2021).
Setelah menerima laporan dari sang anak, ayah korban kemudian bertanya ke sejumlah teman korban. Dari sana, diketahui korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh A tidak hanya satu orang.
"Kemudian bercerita lagi kepada teman-teman anaknya, ternyata mengalami hal yang sama. Sehingga dari pengembangan dan penelusuran, didapati ada 9 orang korban," lanjut dia.
Orangtua korban kemudian melaporkan hal ini ke Polsek Cengkareng.
Baca juga: Cabuli 9 Bocah, Remaja 15 Tahun di Cengkareng Ditangkap Polisi
Kapolsek Cengkareng, AKP Endah Pusparini, mengatakan, suasana penangkapan pelaku cukup ramai. Namun, proses penangkapan tetap berjalan kondusif.
"Di sisi lain, keadaan di mana beberapa korban dan pelaku masih saudara, ini jadi hal positif. Sebab, orangtua bersikap kooperatif dan berkepala dingin, " kata Endah..
Orangtua korban tidak main hakim sendiri meski mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual. Orangtua pelaku pun kooperatif dengan menyerahkan pelaku.
"Karena mereka masih saudara, yg awalnya mau main hakim sendiri, jadi enggak jadi menghakimi. Yang awalnya emosi, jadi tidak emosi. Semuanya kooperatif," ungkap dia.
Hingga kini, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus ini, termasuk melakukan visum kepada korban dan tes kejiwaan kepada pelaku dan korban.
Lantaran pelaku juga masih tergolong anak di bawah umur, maka polisi menyangkakan pelaku dengan UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 82 ayat 1 junto 76E dengan hukuman maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 Miliyar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.