JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) dan terdakwa terorisme Munarman akan menjalani sidang putusan sela pada 12 Januari 2022.
"Majelis telah bermusyawarah, sidang putusan sela akan dibacakan pada Rabu, 12 Januari 2022," kata hakim, Rabu (22/12/2021).
Dalam putusan sela itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan memutuskan lanjut atau tidaknya perkara dugaan tindak pidana terorisme yang disematkan terhadap Munarman.
Adapun sidang tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa Munarman dan tim kuasa hukum rampung digelar di PN Jakarta Timur, Rabu ini.
JPU meminta agar majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa Munarman dan tim kuasa hukum.
Baca juga: Jaksa Sebut Eksepsi Munarman Subyektif, Kuasa Hukum: Hakim yang Memutuskan
"Menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Munarman untuk seluruhnya," kata jaksa.
Jaksa menilai, surat dakwaan telah dibuat secara sah menurut hukum dan sudah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Menetapkan pemeriksaan terdakwa Munarman tetap dilanjutkan," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan, 8 Desember 2021.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Munarman
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.