JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sebagai dasar hukum revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.
Revisi kenaikan UMP 2022 dari semula 0,8 persen menjadi 5,1 persen tersebut menggunakan tiga dasar hukum terkait dengan kekhususan Jakarta sebagai daerah ibu kota.
Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang diteken Anies 16 Desember 2021, dasar hukum pertama yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang pemerintahan DKI Jakarta sebagai ibukota Republik Indonesia.
Baca juga: Kemnaker Minta Anies Tak Membelot soal Penetapan UMP Jakarta 2022
Sedangkan dasar hukum kedua, Anies menyandingkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah beberapa kali dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Dasar hukum ketiga yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Selain mengutip dasar hukum dari tiga Undang-Undang tersebut, Anies juga menuliskan pertimbangannya mengambil keputusan menaikan UMP Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen.
Baca juga: Anies Ancam Sanksi Pengusaha yang Tak Naikkan UMP Jakarta 5,1 Persen
Anies mengatakan, kenaikan UMP sebagai upaya untuk pencapaian memenuhi penghidupan yang layak di DKI Jakarta.
Mantan Menteri Pendidikan Kabinet Kerja Jili I ini juga menyebut kenaikan UMP bisa menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh dan mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam masa pandemi Covid-19.
"Berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022," tulis Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.