DEPOK, KOMPAS.com - Dua pencuri rumah kosong diamankan Satreskrim Polres Metro Depok saat hendak melakukan transaksi jual beli barang curiannya dengan cara cash on delivery (COD) di Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan pelaku M (38) dan RPN (33) diamankan di sebuah toko televisi di Jalan Kalimulya, Cilodong, Depok, pada Selasa (21/12/2021) pukul 01.35 WIB.
"Jadi korban mengetahui kalau ini gitar (yang dijual online) milik korban. Korban merasa ini persis milik dia. Oleh karenanya kemudian melapor ke polisi. Dari sana, dilakukan COD, dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkap Yogen di Mapolres Depok, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Rumah Kosong Dicongkel Maling, Gitar Listrik hingga Perhiasan Raib
Yogen menceritakan, pelaku mencuri sebuah gitar listrik, sebuah televisi layar datar, dan sejumlah perhiasan, dari sebuah rumah kosong di Kampung Pulo Manggis, Bojong Baru, Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Kamis (9/12/2021) pukul 22.00 WIB.
"Menurut keterangan korban kerugian mencapai Rp 20 juta," kata Yogen.
Setelah mencuri barang-barang tersebut, pelaku pun menjual barang curian tersebut melalui berbagai tempat, termasuk secara online di sosial media Facebook.
Dari lapak jualan online tersebut, pemilik mengenali bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya.
Korban pun melapor polisi dan dilakukanlah penangkapan dengan berpura-pura melakukan transaksi COD.
Baca juga: Selama Libur Natal, Kasus Aktif Covid-19 di DKI Jakarta Bertambah 2 Kali Lipat
Yogen menjelaskan, rumah tersebut dalam keadaan kosong saat dimaling. Pelaku pun memastikan rumah dalam keadaan kosong dengan cara memanggil-manggil penghuni rumah yang kemudian tidak menyahut.
"Modusnya satu pelaku melakukan pencurian di rumah kosong, dengan cara mencongkel. Ada tang dan obeng untuk mencongkel," jelas Yogen.
Ia menjelaskan, saat beraksi, satu pelaku berperan mengawasi di atas motor, sedangkan satu pelaku lainnya mencongkel rumah kosong.
"Satu pelaku membonceng dan mengawasi pelaku dari luar. Lalu pelaku masuk ke dalam, mengambil barang-barang dan lalu keluar. Barang kemudian dijual," jelas Yogen.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangakakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.