JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menargetkan 50 persen rukun warga (RW) di masing-masing kelurahan di Jakarta Utara melaksanakan program pengangkutan sampah terjadwal.
Pengangkutan sampah terjadwal di tingkat RW merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020.
"Ditargetkan, ada 50 persen dari jumlah RW di masing-masing kelurahan di wilayah Jakarta Utara yang menjalankan program pilah sampah ini," ujar Ali, dikutip dari siaran pers, Selasa (28/12/2021).
Ali mengatakan, untuk dapat menjalankan program tersebut, maka seluruh sistem harus berjalan.
Mulai dari sistem pemilahan sampah di rumah, sistem pengangkutan gerobak sampah, hingga dukungan dari Dinas Lingkungan Hidup.
"Diimbau agar para camat dan lurah menjalankan ini serta terus berkreasi dan berinovasi dalam melaksanakan program pemilahan dan pengelolaan bank sampah," kata Ali.
Sementara itu Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Achmad Hariyadi mengatakan program tersebut harus berjalan 100 persen.
"Artinya teridentifikasi sudah melakukan pemilahan, memastikan sudah semua tersosialisasi dan RW tersebut juga memastikan telah terjadi pemilahan dan pengangkutan sampah secara terjadwal," kata Achmad.
Saat petugas gerobak datang ke TPS atau depo, maka sampah sudah dalam keadaan terpilah.
Dengan demikian, program pun dapat berjalan sesuai target Pemprov DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.