JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, Gubernur Banten Wahidin Halim telah melakukan kriminalisasi terhadap buruh yang mengeruduk Kantor Gubernur.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Gubernur Banten digeruduk buruh yang melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022. Penggerudukan itu terjadi pada Rabu (22/12/2021).
Wahidin kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Gubernur Banten mengkriminalisasi buruh. Jelas. Oleh karena itu, aksi buruh untuk memperjuangkan (kenaikan) upah minimum akan terus berlanjut," kata Said dalam konferensi pers, Selasa (28/12/2021).
Lebih lanjut Said mengklaim bahwa Wahidin tidak pernah mau bertemu dan duduk bersama dengan para pademo selama ada unjuk rasa terkait UMK.
Baca juga: Kantor Gubernur Banten Diduduki Buruh, KSPI: Kalau Tidak Mau Digeruduk, Temui Dong!
Ia menilai seharusnya Gubernur Banten mau membuka pintu diskusi untuk menghindari kejadian yang tidak diharapkan.
"Kalau enggak mau diterobos temui dong seperti Gubernur Anies, seperti Gubernur Ganjar, seperti Gubernur Khofifah, mereka menemui para pedemo. Kenapa Wahidin malah tidak mau dan ketika didatangi kantornya malah mempidanakan (buruh)," ujarnya.
Terkait tragedi buruh menduduki kursi gubernur, Said menjelaskan bahwa awalnya para buruh memang mendapatkan kesempatan untuk bertemu dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten.
Namun, ruangan tersebut tidak cukup untuk menampung seluruh perwakilan buruh. Akhirnya, para buruh berusaha mencari ruang Sekretaris Daerah, tetapi tidak berhasil.
"Kemudian buruh spontan menuju ke ruangan Gubernur Banten. Di situlah kesalahan temen-temen buruh, duduk di kursi dan itu spontan," ujarnya
Baca juga: KSPI Akui Buruh Salah karena Duduki Kursi Gubernur Banten Saat Demo UMK