JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter sekaligus influencer Richard Lee ditangkap dan ditahan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (27/12/2021) malam.
Polisi menjerat Richard dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dianggap mengakses secara ilegal instagram pribadinya yang sudah disita polisi.
Namun, jika dirunut ke belakang, kasus hukum yang menjerat Richard ini berawal dari langkahnya yang mengedukasi masyarakat soal produk kecantikan abal-abal.
Baca juga: Ditahan, Richard Lee Menyesal Edukasi Masyarakat soal Produk Kecantikan Abal-Abal
Perseteruan dengan Artis Kartika Putri
Perkara ini bermula pada Desember 2020 lalu, ketika Richard Lee memberikan edukasi melalui kanal YouTube tentang salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya.
Ia menyebutkan, produk tersebut mengandung merkuri dan hidroquinon yang diketahui setelah melalui uji laboratorium. Produk yang dimaksud Richard Lee pernah dipromosikan oleh artis Kartika Putri.
Baca juga: Richard Lee: Kenapa Saya Diperlakukan Sangat Berbeda dengan Kartika Putri?
Richard kemudian disomasi oleh Kartika. Richard lalu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka jika video yang dibuatnya menyinggung sang artis.
"Ya bukan artinya minta maaf juga salah. Saya minta maaf kalau misalnya video saya atau Insta Story saya atau edukasi saya berdampak bagi Karput (Kartika Putri)," ujar Richard.
Tak terima dengan permintaan maaf itu, Kartika justru melaporkan Richard ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Ditangkap pada Agustus
Pada Agustus 2021, Richard ditangkap di kediamannya atas tuduhan menghilangkan barang bukti dan mengakses akun instagram sosial pribadinya secara ilegal.
Polda Metro Jaya menjelaskan, Richard selaku terlapor telah mengakses akun media sosial pribadinya secara ilegal. Padahal, akun Instagram Richard telah disita sebagai barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Kartika Putri.
"Pada 6 agustus 2021 saudara R mem-posting di akun yang telah disita oleh penyidik dengan caption 'hai semua, saya kembali setelah sekian lama', kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu, Agustus lalu.
Baca juga: Kronologi Kasus Richard Lee Akses Medsos Ilegal dan Hilangkan Alat Bukti
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidik juga mendapati beberapa bukti yang dihapus oleh Richard dari akun media sosialnya. Atas dasar itu, penyidik langsung menangkap Richard di kediamanya dan menetapkan dia sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE.
Richard dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.