JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus perseteruan antara sopir taksi online Grab berinisial GJ (47) dan penumpang NT (25) masih berlanjut.
Perseteruan bermula ketika NT muntah dalam perjalanan ke Tambora dengan menumpang taksi online GJ. Diakui NT, ia meminum minuman beralkohol sebelumnya.
Dari kejadian itu, percekcokan soal uang ganti rugi terjadi, berujung pada kekerasan fisik antara keduanya dan saudara NT.
Kepada wartawan, masing-masing pihak mengaku diserang duluan.
Baca juga: Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Aniaya dan Lecehkan Penumpang di Tambora
Belum lama ini, Polsek Tambora resmi menjadikan GJ sebagai tersangka penganiayaan terhadap NT.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, GJ disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Dari kejadian tersebut, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun," kaya Zulpan, Selasa (28/12/2021).
Penetapan sang driver Grab sebagai tersangka, kata Zulpan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.
Baca juga: Sopir Taksi Online yang Aniaya dan Lecehkan Penumpang Mengaku Juga Dianiaya Korban
Selain itu, ia menegaskan, GJ pun mengakui telah melakukan tindak penganiayaan tersebut.
"Dari hasil BAP, tersangka mengakui melakukan pemukulan sehingga unsur pidananya masuk," ungkap Zulpan.
Ia menjelaskan, perlu minimal dua alat bukti dalam menetapkan tersangka. Polisi mengaku sudah mengantongi dua alat bukti.
"Jadi dua alat bukti sudah dikantongi penyidik, di antaranya hasil visum dan bekas luka," pungkas dia.
Meski GJ sudah berada di balik tahanan, pihaknya melaporkan balik NT dengan tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan ke Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu lalu.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki laporan tersebut.
Polisi akan mengusut laporan kedua pihak yang berseteru sesuai unsur atau pasal-pasal yang dilaporkan.