JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap dokter kecantikan sekaligus influencer Richard Lee yang ditahan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Iya benar. Sudah diajukan dan dikabulkan oleh Polda Metro Jaya," Kuasa Hukum Richard Lee, Razman Nasution, saat dihubungi, Rabu (29/12/2021).
Menurut Razman, penangguhan penanganan terhadap kliennya diberikan setelah adanya jaminan dari pihak keluarga bahwa Richard akan tetap kooperatif.
"Pihak keluarga. Istrinya yang menjamin," jelas Razman.
Selanjutnya, kata Razman, tim kuasa hukum akan kembali mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta jika sudah dilimpahkan oleh kepolisian.
"Kita tunggu proses serah terima ke kejaksaan. Jadi 1-2 hari ini mungkin akan dilimpahkan," kata Razman.
Untuk diketahui, Richard Lee ditahan penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Richard diduga telah mencuri data karena mengakses secara ilegal akun media sosial pribadinya yang telah disita penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Penyesalan Richard Lee: Edukasi Produk Kecantikan Abal-abal Berujung Bui
Akun media sosial milik Richard tengah dijadikan barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik menahan Richard yang berstatus tersangka dalam kasus tersebut mulai Senin (27/12/2021) malam.
"Iya benar, ditahan mulai malam ini," ujar Zulpan saat dihubungi, Senin.
Namun, Zulpan menolak menjelaskan lebih lanjut perihal penahanan terhadap influencer tersebut.
Baca juga: Sebut Richard Lee Tak Akses Instagram Pribadi, Kuasa Hukum: Saya Akan Buktikan di Pengadilan
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu menjelaskan, pihaknya menahan Richard dalam rangka pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
Rovan menyebutkan, berkas penyidikan dugaan kasus pencurian data yang menjerat Richard dinyatakan sudah lengkap. Penyidik Polda Metro Jaya pun segera melimpahkannya ke kejaksaan.
"Kasus pencurian data sudah P-21. Jadi kami panggil dia untuk proses pelimpahan ke kejaksaan," kata Rovan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.