JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kota Depok memusnahkan barang bukti dari 590 perkara di Depok yang diamankan sepanjang 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro mengatakan, sebagian besar dari barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara narkoba.
"Perkara yang mendominasi adalah perkara narkoba, itu hampir 520 dari 590 perkara keseluruhan. Baru sisanya perkara kekerasan, tawuran, dan ada juga barang bukti senjata tajam, dan lainnya," jelas Kuncoro di Depok, Kamis (30/12/2021).
Lebih lanjut ia mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut bukanlah seluruh narkoba yang diamankan, melainkan barang bukti sisihan dari barang bukti utama yang sebelumnya sudah dimusnahkan.
"Barang bukti utama pernah dimusnahkan oleh Pak Kapolres Depok, sebanyak sekian ratus kilogram," kata dia.
Baca juga: Askara Harsono Dilaporkan Selingkuh dengan Menantu Jenderal TNI, Nama Jokowi Ikut Dibawa-bawa
Adapun barang bukti yang dimusnahkan belakangan ini terdiri dari narkoba, senjata tajam, uang palsu, senjata api jenis air softgun, dan lainnya.
Rinciannya adalah sebagai berikut: ganja 26 kilogram dari 107 perkara, sabu 2,19 kilogram dari 407 perkara, dan obat-obatan dari enam perkara yakni 812 butir Tramadol, serta 2.300 butir ekstasi.
Sedangkan barang bukti senjata api yang diamankan dari enam perkara terdiri dari 5 senjata api dan 6 peluru.
Dari 53 perkara juga diamankan 22 celurit, 5 golok, 12 pisau, 6 linggis, sebuah parang, 2 gergaji, 4 pedang, dan sebuah stik golf.
Baca juga: Diduga Ganggu Rumah Tangga Jenderal TNI, Askara Harsono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya