Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potong Upah Tenaga Honorer sejak 2016, Bendahara Damkar Depok Jadi Tersangka

Kompas.com - 30/12/2021, 19:01 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Depok menetapkan A, Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok saat itu, sebagai tersangka.

A menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah atau penghasilan tenaga honorer pada periode 2016 hingga 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro menaksir ada kerugian sebesar Rp 1,1 miliar dalam perkara tersebut.

Baca juga: Eks Sekretaris Dinas Damkar Kota Depok Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Belanja Seragam dan Sepatu PDL

"Estimasi kerugian Rp 1,1 miliar. Sementara ini yang kita mintai pertanggungjawaban untuk pemotongan upah ini baru satu orang, yakni Bendahara Pengeluaran Pembantu," kata Kuncoro, di Depok, Kamis (30/12/2021).

A disangkakan Pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 9 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain bendahara, Sekretaris Dinas Damkar Kota Depok saat itu, A, juga resmi menjadi tersangka dalam perkara yang berbeda.

A menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi belanja seragam dan sepatu PDL pada 2017 dan 2018.

Kuncoro menduga ada kerugian sekitar Rp 250 juta dalam perkara pengadaan seragam dan sepatu tersebut.

Baca juga: Apindo Segera Gugat Keputusan Anies Terkait Revisi UMP Jakarta 2022 ke PTUN

"Adapun estimasi kerugian dalam perkara ini, kurang lebihnya Rp 250 juta. Saat ini sedang didalami. Sebentar lagi kita bawa ke pengadilan," jelas Kuncoro.

Tersangka AS disangkakan Pasal 2 atau pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 KUHP.

Kuncoro menyebut tidak menutup kemungkinan akan menambah jumlah tersangka dalam waktu dekat. Pihaknya sedang mempersiapkan sejumlah bukti-bukti.

"Mungkin dalam waktu dekat akan menambah. Karena sekarang kita sedang mendalami lagi salah satu atau salah dua alat bukti untuk membuktikan yang bersangkutan bisa dijadikan tersangka. Namun, untuk sementara satu tersangka, kata Kuncoro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com