DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Depok menetapkan A, Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok saat itu, sebagai tersangka.
A menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah atau penghasilan tenaga honorer pada periode 2016 hingga 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro menaksir ada kerugian sebesar Rp 1,1 miliar dalam perkara tersebut.
Baca juga: Eks Sekretaris Dinas Damkar Kota Depok Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Belanja Seragam dan Sepatu PDL
"Estimasi kerugian Rp 1,1 miliar. Sementara ini yang kita mintai pertanggungjawaban untuk pemotongan upah ini baru satu orang, yakni Bendahara Pengeluaran Pembantu," kata Kuncoro, di Depok, Kamis (30/12/2021).
A disangkakan Pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 9 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain bendahara, Sekretaris Dinas Damkar Kota Depok saat itu, A, juga resmi menjadi tersangka dalam perkara yang berbeda.
A menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi belanja seragam dan sepatu PDL pada 2017 dan 2018.
Kuncoro menduga ada kerugian sekitar Rp 250 juta dalam perkara pengadaan seragam dan sepatu tersebut.
Baca juga: Apindo Segera Gugat Keputusan Anies Terkait Revisi UMP Jakarta 2022 ke PTUN
"Adapun estimasi kerugian dalam perkara ini, kurang lebihnya Rp 250 juta. Saat ini sedang didalami. Sebentar lagi kita bawa ke pengadilan," jelas Kuncoro.
Tersangka AS disangkakan Pasal 2 atau pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 KUHP.
Kuncoro menyebut tidak menutup kemungkinan akan menambah jumlah tersangka dalam waktu dekat. Pihaknya sedang mempersiapkan sejumlah bukti-bukti.
"Mungkin dalam waktu dekat akan menambah. Karena sekarang kita sedang mendalami lagi salah satu atau salah dua alat bukti untuk membuktikan yang bersangkutan bisa dijadikan tersangka. Namun, untuk sementara satu tersangka, kata Kuncoro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.