Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ivan Victor Terdakwa Pembunuhan Anggota TNI di Depok Divonis 17,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 31/12/2021, 12:46 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Editor

Sumber

DEPOK, KOMPAS.com - Ivan Victor Dethan, terdakwa kasus pembunuhan salah satu anggota TNI AD di Kota Depok, Sertu Yorhan Lopo, divonis 17 tahun 6 bulan penjara.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Muhammad Iqbal Hutabarat, terdakwa Ivan Victor Dethan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.

"Menyatakan Terdakwa Ivan Victor Dethan alias Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan," kata Iqbal Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Kamis (30/12/2021), dikutip dari Wartakota.

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan TNI Ivan Victor Dituntut 14 Tahun, Kuasa Hukum: Ketinggian, Dia Kan Sudah Mengakui

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP dan Kedua 351 ayat 1 KUHP.

Menanggapi putusan vonis 17 tahun 6 bulan penjara, Ivan mengaku menerima putusan vonis 17 tahun 6 bulan itu.

"Ya, menerima," kata Ivan.

Adapun hal yang memberatkan vonis terdakwa adalah ia menghilangkan nyawa korban Yorhan Lopo, yang merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia yang masih aktif.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa sakit terhadap keluarga korban dan rasa kehilangan terhadap kesatuannya, perbuatan terdakwa membuat saksi korban Adam luka. terdakwa tidak memiliki rasa kemanusiaan," ujar hakim Iqbal.

Baca juga: Ivan Victor Terdakwa Pembunuhan TNI di Depok Dituntut 14 Tahun

Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alfa Dera, menyatakan menerima seluruh putusan majelis hakim dengan sejumlah pertimbangan seperti korban Yorhan Lopo merupakan anggota TNI sekaligus tulang punggung keluarga.

"Pertimbangan kami (JPU) dalam tuntutan hal memberatkan seperti korban adalah anggota TNI dan tulang punggung keluarga. Pasal yang dianggap terbukti pun sama dengan apa yang kami tuntutYakni kesatu primair 338 KUHP dan kedua 351 ayat 1 KUHP," jelas Dera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com