JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap kawanan residivis pencuri kendaraan bermotor yang kembali beraksi dengan berbekal senjata api rakitan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kawanan pencuri itu berjumlah 11 orang, mereka ditangkap di tempat dan lokasi terpisah.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya melakukan pengembang dalam waktu 1 bulan.
Baca juga: Pencuri Tas Berisi Uang Rp 8 Juta di RS Harapan Kita Seorang Residivis
"Pengungkapan kasus ini dilakukan Subdit Jatanras dalam tempo satu bulan dengan mengamankan dan menangkap 11 orang pelaku," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).
Menurut Zulpan, kawanan Curanmor itu sudsh beraksi di tiga lokasi berbeda. Salah satunya di wilayah Tangerang Selatan pada 11 November 2021.
Pencurian kedua dilakukan komplotan ini pada 25 November 2021 di Tangerang Kota. Sedangkan aksi ketiga di wilayah Kabupaten Bekasi pada 17 Desember 2021.
Baca juga: Polisi Sebut 5 Pencuri Bermodus Petugas PLN merupakan Residivis Kasus Serupa
"Dalam kegiatan aksinya, pelaku ini juga tidak segan melakukan kekerasan, jika ada perlawanan dari korban. Mereka juga menggunakan senpi rakitan dalam kejahatannya," kata Zulpan.
Kini, sebanyak 11 spesialis pencuri kendaraan bermotor tersebut sudah ditangkap dan ditahan Mapolda Metro Jaya.
Dari penangkapan tersebut, kata Zulpan, penyidim mendapati senjata api rakitan jenis revolver, beberapa butir peluru, hingga kunci leter T.
Baca juga: Saksi Polisi: Ada Samurai dan Senpi Dikeluarkan dari Mobil Laskar FPI di Rest Area Km 50
"Kemudian beberapa kendaraan motor yag ada di sini," ucap Zulpan.
Zulpan menambahkan, kawanan pencuri itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat 1 dan 480 Ayat 1 KUHP.
Penyidik juga menjerat tersangka atas dugaan pelnggaran Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1991 tentang kepemilikan senjata.
"UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, itu penjara setinggi-tingginya 20 tahun," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.