Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Residivis Curanmor yang Kembali Beraksi di Tangerang dan Bekasi

Kompas.com - 31/12/2021, 15:53 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap kawanan residivis pencuri kendaraan bermotor yang kembali beraksi dengan berbekal senjata api rakitan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kawanan pencuri itu berjumlah 11 orang, mereka ditangkap di tempat dan lokasi terpisah.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya melakukan pengembang dalam waktu 1 bulan.

Baca juga: Pencuri Tas Berisi Uang Rp 8 Juta di RS Harapan Kita Seorang Residivis

"Pengungkapan kasus ini dilakukan Subdit Jatanras dalam tempo satu bulan dengan mengamankan dan menangkap 11 orang pelaku," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).

Menurut Zulpan, kawanan Curanmor itu sudsh beraksi di tiga lokasi berbeda. Salah satunya di wilayah Tangerang Selatan pada 11 November 2021.

Pencurian kedua dilakukan komplotan ini pada 25 November 2021 di Tangerang Kota. Sedangkan aksi ketiga di wilayah Kabupaten Bekasi pada 17 Desember 2021.

Baca juga: Polisi Sebut 5 Pencuri Bermodus Petugas PLN merupakan Residivis Kasus Serupa

"Dalam kegiatan aksinya, pelaku ini juga tidak segan melakukan kekerasan, jika ada perlawanan dari korban. Mereka juga menggunakan senpi rakitan dalam kejahatannya," kata Zulpan.

Kini, sebanyak 11 spesialis pencuri kendaraan bermotor tersebut sudah ditangkap dan ditahan Mapolda Metro Jaya.

Dari penangkapan tersebut, kata Zulpan, penyidim mendapati senjata api rakitan jenis revolver, beberapa butir peluru, hingga kunci leter T.

Baca juga: Saksi Polisi: Ada Samurai dan Senpi Dikeluarkan dari Mobil Laskar FPI di Rest Area Km 50

"Kemudian beberapa kendaraan motor yag ada di sini," ucap Zulpan.

Zulpan menambahkan, kawanan pencuri itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat 1 dan 480 Ayat 1 KUHP.

Penyidik juga menjerat tersangka atas dugaan pelnggaran Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1991 tentang kepemilikan senjata.

"UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, itu penjara setinggi-tingginya 20 tahun," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com