Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap Sekolah Tatap Muka dengan Kapasitas 100 Persen di Jakarta

Kompas.com - 03/01/2022, 09:11 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kebijakan belajar tatap muka 100 persen diterapkan mulai hari ini, Senin (3/1/2021).

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SKB 4 Menteri disebutkan aturan umum terkait pelaksanaan belajar tatap muka 100 persen untuk wilayah yang berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 dan 2.

Baca juga: Dukung Sekolah Tatap Muka 100 Persen, Orangtua Sebut Siswa Belajar Lebih Maksimal jika Offline

DKI Jakarta sebagai wilayah dengan status PPKM Level 1 mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh SKB 4 Menteri. Berikut adalah aturan belajar tatap muka untuk PPKM Level 1 dan 2:

1. Satuan pendidikan atau sekolah harus mencapaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen.

2. Capaian vaksinasi masyarakat lansia di Jakarta harus di atas 50 persen

3. Capaian vaksinasi peserta didik di Jakarta harus mencapai 50 persen.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengklaim sudah mencapai target sesuai persyaratan yang diberikan sehingga diizinkan melaksanakan belajar tatap muka 100 persen dengan ketentuan:

1. Dibuka setiap hari (Senin-Jumat);

2. Jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas;

3. Lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.

Baca juga: IDAI Ingatkan Sekolah Tak Paksa Anak Ikuti Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen


Adapun protokol pelaksanaan belajar tatap muka di dalam kelas diatur dalam SKB 4 Menteri sebagai berikut:

1. Menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutup hidung, mulut dan dagu;

2. Menerapkan jaga jarak antar orang dan atau kursi meja paling sedikit 1 meter;

3. Menghindari kontak fisik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com