JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) Isyana Bagoes Oka mengatakan, partainya tidak gentar dengan adanya gugatan dari Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi.
"Keputusan DPP PSI sudah final. Kami tidak akan mundur selangkah pun karena yang bersangkutan sudah melanggar prinsip perjuangan partai," kata Isyana kepada Kompas.com, Rabu (5/1/2022).
Meski begitu, Isyana menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang diajukan oleh Viani.
Baca juga: Viani Limardi Resmi Gugat PSI ke PN Jakpus, Minta Pemecatannya dari DPRD DKI Dibatalkan
Namun, PSI lanjut dia, akan menjalankan haknya untuk mengajukan pengganti Viani ke DPRD DKI Jakarta.
"Surat pemberhentian disertai nama pengganti sudah kami ajukan sejak 14 Oktober 2021," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Viani menggugat PSI pada penghujung tahun lalu karena tidak terima dipecat sebagai kader partai.
Ia dipecat atas tuduhan melakukan penggelembungan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan untuk kegiatan reses.
Baca juga: Digugat Rp 1 Triliun, PSI Sebut Punya Bukti Kuat sebagai Dasar Pecat Viani Limardi
Selain penggelembungan dana reses, Viani disebut melanggar aturan perilaku anggota legislatif PSI. Viani dilaporkan melanggar aturan ganjil genap pada 12 Agustus 2021.