JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan akan menutup sementara sekolah jika terdapat temuan kasus Covid-19 varian Omicron saat proses pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen berlangsung.
"Ya kalau ada Omicron atau Covid-19, satu klaster itu akan ditutup selama lima hari," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Selain itu ada aturan lainnya yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: PTM 100 Persen, Pimpinan Komisi IX Minta Pemda Segera Tutup Sekolah jika Ada Positif Covid-19
Aturan itu menyebutkan, "Menghentikan sementara penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh selama 14 hari."
Hal ini berlaku jika hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen.
Sementara itu, Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radjagah mengatakan, Pemprov sudah pernah melakukan penutupan sekolah untuk sementara sebelum penerapan PTM dengan kapasitas 100 persen.
"Ketika kita menggelar PTM, lalu kondisinya membahayakan begitu sangat masif pergerakan wabahnya, pergerakan klaster baru, maka segera Pak Gubernur menutup," kata Taga kepada Kompas.com, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: PPKM Jakarta Naik Jadi Level 2, PTM 100 Persen Tetap Jalan
Taga menilai, saat ini memang sudah waktunya untuk menggelar PTM dengan kapasitas 100 persen.
Hal itu dilakukan untuk mencegah lost learning dan membantu anak mendapatkan pembelajaran yang utuh.
"Tapi kalau kita tanya semua khawatir semua ancaman makanya kita ambil tengah-tengah, jika ada yang khawatir boleh saja masyarakat datang ke sekolah, sampaikan kalau kita pembelajaran jarak jauh, jadi enggak masalah," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.