JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sebab, kata dia, saat ini kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta saat ini tengah mengalami kenaikan.
"Melihat kondisi kasus aktif yang mulai naik, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadarannya dalam melaksanakan protokol kesehatan, di mana pun, kapan pun," kata Anies dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Jika Ditemukan Kasus Omicron Saat PTM 100 Persen, Wagub DKI Jakarta: Sekolah Akan Ditutup 5 Hari
Anies mengatakan, pemerintah pusat telah menetapkan untuk menaikkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta menjadi level dua.
Menurut dia, kenaikan level ini menjadi peringatan agar kita tidak terlena dan menambah kewaspadaan masyarakat akan bahaya Covid-19 termasuk varian barunya yakni omicron.
Pemprov DKI Jakarta pun telah menetapkan PPKM level dua selama 14 hari mulai 4 hingga 17 Januari 2022.
Hal itu juga sudah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19.
Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Disiapkan Nasdem Jadi Cagub DKI, Sahroni Sebut Belum Ada Pembicaraan
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, disebutkan selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Namun, vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap yakni sampai dosis kedua, kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pascaterkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Sementara bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.