JAKARTA, KOMPAS.com - Ponsel milik bocah perempuan berinisial MOR (16) dijambret di Jalan Trikora II, Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (2/1/2022) siang.
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan, insiden itu terjadi sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat itu, korban sedang berjalan kaki sembari memainkan ponselnya. Pelaku, AJ (27), yang mengendarai motor kemudian merampas ponsel itu.
"Langsung mengambil dan merampas handphone-nya, langsung kabur. Ini terekam oleh CCTV, makanya kemarin viral," ujar Budi saat konferensi pers, Rabu (5/1/2022).
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian tangannya.
"Telapak tangan MOR luka ringan karena mempertahankan HP-nya," ujar Budi.
"Jadi korbannya kebetulan masih di bawah umur," kata Budi.
Pelaku telah ditangkap jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Pasar Rebo kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Baca juga: Situasi di Jakarta Memburuk, Vaksinasi Siswa Harus Dikebut
AJ dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
"Kalau dari hasil pemeriksaan sementara, pengakuan pelaku baru sekali (menjambret), tapi mungkin ada tempat-tempat lain. Masih kami dalami," ujar Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.