JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memastikan, penyebab pengeroyokan dan perampokan terhadap satu keluarga di RW 003 Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, bukan karena ucapan Natal dan Tahun Baru 2022.
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan, insiden bermula saat motor pelaku dan korban serempetan.
"Bukan (karena ucapan Nataru), yang pasti itu titik permasalahan karena serempetan motor di depan rumah korban, di situlah terjadi cekcok," ujar Budi menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pengeroyokan dan Perampokan Keluarga di Cipinang Melayu
Budi menduga, pelaku dalam kondisi mabuk.
"Mungkin dalam keadaan mabuk, itu yang masih kami dalami," kata dia.
Budi menyebutkan, otak pelaku pengeroyokannya adalah VO (23) yang motornya bersenggolan dengan korban.
"VO itulah yang membawa teman-teman dan keluarganya Berarti titik awalnya di VO ini," kata Budi.
Polisi telah menetapkan tujuh tersangka terkait pengeroyokan dan perampokan terhadap satu keluarga itu.
Dari tujuh tersangka, tiga di antaranya berhasil ditangkap, yakni AE (53), VO (23), dan AA (20).
Sementara itu, empat tersangka lainnya, yaitu LN, VG, AT, dan AG masih buron.
"Kejadiannya di Jalan Sulawesi ya, tanggal 1 Januari (2022), jadi pas tahun baru," kata Budi.
Awalnya, para pelaku mendatangi rumah milik Titi Suherti (48) pada Sabtu (1/1/2022) dini hari.
Saat itu, Titi bersama empat anaknya dan seorang menantu perempuannya sedang berada di rumah.
Baca juga: Satu Keluarga Diserang di Cipinang Melayu, Bermula dari Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru
"Setelah dianiaya, korban merasa takut, akhirnya korban keluar rumah. Korban ngungsi ke Bogor. Pelaku kemudian datang mencuri barang-barang di rumahnya (Titi)," ujar Budi.
Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.