Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjerat Kasus Wanprestasi, Yusuf Mansur Dituntut Bayar Kerugian Rp 785 Juta

Kompas.com - 06/01/2022, 15:23 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sejumlah pihak yang diduga menjadi korban ingkar janji alias wanprestasi, menuntut Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur untuk membayar kerugian hingga Rp 785,36 juta.

Sebanyak 12 orang mengajukan gugatan perdata karena Ustaz Yusuf Mansur cs diduga melakukan ingkar janji alias wanprestasi atas dana investasi uang patungan usaha hotel serta apartemen haji dan umrah.

Berdasar gugatan itu, Ustaz Yusuf Mansur cs diwakili kuasa hukumnya mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Terjerat Kasus Wanprestasi Dana Investasi, Ustaz Yusuf Mansur Akan Jalani Sidang di PN Tangerang

Penasihat hukum dari 12 penggugat, Ichwan Tony, menuturkan bahwa uang ganti rugi Rp 785,36 juta itu terdiri dari kerugian materiil dan kerugian inmateriil.

Rinciannya, kerugian inmateriil dinilai sebesar Rp 500 juta.

"Gugatan inmateril Rp 500 juta karena itu pikiran ada yang tertekan, ongkos, kita juga bolak-balik ke sana," ucap Ichwan seusai persidangan, Kamis.

"Inmateril kan kita makan pikiran, waktu tenaga biaya. Contohnya kayak Bu Lili (salah satu penggugat) dateng ke sini, enggak direspons (oleh Ustaz Yusuf Mansur). Terus ktia beracara (proses sidang) ini kan biaya. Itu yang kita minta," sambung dia.

Baca juga: Digugat ke PN Tangerang, Ustaz Yusuf Mansur Cs Diduga Tak Cairkan Hasil Investasi Usaha Hotel

Kemudian, kerugian materiil sebesar Rp 285,36 juta. Kerugian materiil tersebut terdiri dari modal investasi yang diserahkan oleh ke-12 penggugat kepada Ustaz Yusuf Mansur.

Kerugian materiil itu juga terdiri dari besaran hasil investasi yang dijanjikan Ustaz Yusuf Mansur kepada 12 penggugat.

Ichwan sebelumnya mengatakan, para kliennya menggugat Yusuf Mansur cs karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.

Padahal, hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti di Kota Tangerang.

Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur cs atas tindak pidana penipuan.

"Jadi untuk saat ini kami masuk ke jalur perdata karena wujudnya ada (Hotel Siti), kecuali wujudnya enggak ada," ucap Ichwan seusai persidangan.

"Karena karakteristik antara wanprestasi dengan unsur penipuan itu hampir sama. Kalau kita tidak bedah dan bedakan, itu enggak akan bisa. Karena ini memang wujudnya ada (Hotel Siti), ya kami (tempuh) jalur perdata," sambung dia.

Ichwan menjelaskan, Ustaz Yusuf Mansur digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang hukum Perdata (KUHPer).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com