Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat Pernah Terima 20 Laporan Hoaks dalam 1 Bulan pada 2021

Kompas.com - 06/01/2022, 15:38 WIB
Reza Agustian,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Ketanagakerjaan dan Transmigrasi Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Pusat pernah terima 20 laporan hoaks dalam satu bulan berkait aduan masyarakat mengenai pelanggaran perusahaan selama penerapan PPKM pada 2021 lalu.

Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Kartika Lubis mengatakan, jajarannya pernah mendapatkan 20 laporan hoaks pada Juli 2021.

"Jadi kami ada 7 pejabat fungsional yang dibagi jadi 3 tim. Pernah dalam 1 tim sehari bisa terima sekitar 7 aduan. Berarti (dari) 3 tim itu dapat dikatakan terima 20 aduan per hari," Kata Kartika saat ditemui Kompas.com di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Sejarah Hoaks, Sudah Ada sejak Abad Ke-16, dari Kekeliruan hingga Parodi

Dia melanjutkan, pengaduan yang berasal dari masyarakat perlu didalami kembali. Sebab, perusahaan yang diadukan belum tentu melanggar aturan.

"Hal yang lucu kadang kita menerima laporan dengan nama 'anonim', tapi ketika kita datangi, (ternyata) perusahaan itu sudah menjalankan aturan," ujar Kartika

Kartika tidak mengetahui motif apa yang mendorong seseorang membuat laporan palsu.

"Mungkin dendam pribadi," ujarnya sambil tertawa.

Baca juga: Seorang Pria Pesan Teman Kencan, Tak Bisa Bayar lalu Buat Laporan Palsu Dirampok

Kartika tak menampik bahwa pelanggaran aturan PPKM banyak terjadi di perkantoran wilayah Jakarta Pusat.

"Paling banyak laporan bidang usaha perkantoran. Mereka tidak melakukan work from home (WFH) biasanya," kata Kartika.

Di sisi lain, masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki) ataupun datang langsung ke kantor Sudin Nakertransgi.

Selain memberikan layanan pengaduan masyarakat, Sudin Nakertransgi juga menjalankan inspeksi untuk memantau perusahaan yang diduga melanggar aturan selama masa PPKM.

Untuk diketahui, Sudin Nakertransgi telah memberikan sekitar 583 teguran tertulis untuk perusahaan yang melanggar aturan PPKM selama periode tahun 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com