JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan aktivis Haris Azhar terkait laporan yang dibuat Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan 7 Februari 2022. Sebelumnya, Haris gagal memenuhi dua panggilan polisi dan menyerahkan surat permintaan penundaan.
"Sedianya dijadwalkan pemanggilan Haris Azhar, hari ini. Tapi surat yang dilayangkan dari kuasa hukum Haris meminta penundaan menjadi tanggal 7 Desember 2022," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Dipanggil untuk Pemeriksaan Terkait Laporan Luhut, Haris Azhar Dua Kali Minta Tunda
Zulpan mengatakan, pihak Haris Azhar meminta penundaan pemeriksaan dari yang dijadwalkan Kamis ini dengan alasan adanya suatu kegiatan lain.
"Alasan yang bersangkutan tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan pada hari ini," kata Zulpan.
Haris Azhar juga pernah dijadwalkan untuk diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada 23 Desember 2021.
Namun, Haris Azhar meminta pemeriksaannya ditunda hingga 6 Januari 2022.
Pada pemanggilan kedua hari Kamis ini, Haris kembali tidak hadir.
Baca juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut yang Libatkan Haris Azhar Naik ke Tingkat Penyidikan
Diketahui, Luhut telah melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia terkait pencemaran nama baik.
Dalam kanal YouTube milik Haris, keduanya menyebutkan Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Sebelum melapor ke polisi, Luhut sudah beberapa kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia.
Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf yang ditayangkan di akun YouTube Haris.
Baca juga: Menanti Perang Data Haris Azhar dan Fatia Lawan Luhut di Pengadilan