JAKARTA, KOMPAS.com - Jama'an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur dan kuasa hukumnya, Ariel Mochtar, enggan menanggapi kasus wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel serta apartemen haji dan umrah.
"Jadi gini teman-teman, saya hanya menjelaskan proses sidang hari ini saja," ujar dia seusai persidangan, Kamis. (6/1/2022).
"Saya enggak akan bicara materi gugatan karena materi gugatan (termasuk) wilayah penggugat. Ini masih sidang pertama," sambung dia.
Baca juga: Cerita Korban Wanprestasi Yusuf Mansur dkk, Harapan Punya Usaha Pupus, Investasi Berujung Buntung
Ariel mengatakan, dalam agenda persidangan, majelis hakim meminta pihak penggugat untuk membenarkan alamat dari pihak tergugat pertama.
Sebagai informasi, dalam kasus tersebut, tergugat I adalah PT Inext Arsindo dan tergugat III yakni Jody Broto Suseno. Jody merupakan komisaris PT Inext Arsindo. Yusuf Mansur merupakan pihak tergugat II.
"Dikasih waktu seminggu sama majelis untuk mengoreksi itu, sehingga sidang ini ditunda," kata Ariel.
Ia menambahkan, pihaknya enggan untuk memberikan tanggapan soal materi gugatan yang diajukan penggugat. Kata dia, pihaknya bakal memberikan tanggapan soal dugaan wanprestasi dana investasi itu di lain waktu.
"Mungkin nanti kita akan memberikan statement mengenai materi gugatan, tapi tidak hari ini," ucap Ariel.
Kompas.com juga telah menghubungi Yusuf Mansur langsung untuk meminta keterangan soal kasus wanprestasi yang menjeratnya. Namun, Yusuf Mansur tak kunjung merespons.
Kasus perdata yang menjerat Yusuf Mansur terdaftar dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng.
Terdapat 12 pihak yang mengajukan gugatan, yakni Lilik Herlina, Nanang Budiyanto, Umi Latifah, Tommy Graha P, Atikah, Nur'aini, Tri Restutiningsi, dan Yun Dwi S.
Kemudian, Norlinah, Aan Yuhana, Elly Wahyuningtias, dan Siti Khusnul K. Baca juga: Terjerat Kasus Wanprestasi, Yusuf Mansur Dituntut Bayar Kerugian Rp 785 Juta.
Kuasa hukum pengugat, Ichwan Tony menuturkan, kliennya mengajukan gugatan karena dana hasil investasi tak kunjung dicairkan.
Baca juga: Tak Hadiri Sidang Kasus Wanprestasi Dana Investasi, Kuasa Hukum: Yusuf Mansur Tidak Perlu Hadir
Padahal, hotel dan apartemen haji atau umrah yang dibangun sudah berwujud, yakni Hotel Siti di Kota Tangerang. Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur cs atas tindak pidana penipuan.
Ichwan menjelaskan, Yusuf Mansur digugat melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal tersebut mengatur, setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.
"Jadi untuk saat ini kami masuk ke jalur perdata karena wujudnya ada (Hotel Siti), kecuali wujudnya enggak ada," ucap Ichwan seusai persidangan.
"Karena karakteristik antara wanprestasi dengan unsur penipuan itu hampir sama. Kalau kita tidak bedah dan bedakan, itu enggak akan bisa. Karena ini memang wujudnya ada (Hotel Siti), ya kami (tempuh) jalur perdata," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.