JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan menjelaskan, ada beberapa kriteria pejabat yang akan menjabat kekosongan kursi Gubernur setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lengser pada 16 Oktober 2022.
Kriteria tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah secara serentak di tahun 2024.
"Kalau daerah itu kosong, itu yang mengisi jabatannya itu penjabat Kepala Daerah," ujar Benny saat dihubungi melalui telepon, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Soal Calon Penjabat Gubernur DKI, Gerindra: Selain Heru Budi, Banyak yang Patut Dipertimbangkan
Benny mengatakan, status penjabat pengganti bukan lagi pelaksana harian (Plh), pelaksana tugas (Plh) ataupun penjabat sementara (Pjs).
Dia mengatakan, untuk mengganti kekosongan gubernur, kriteria pertama adalah seorang pejabat pimpinan tinggi madya.
"Ini selevel Dirjen, bisa Sekjen, Dirjen, bisa Irjen, bisa Kepala Badan, bisa Sestama, itu yang selecel disebut pejabat tinggi bagian," kata Benny.
Aturan tersebut, kata Benny, berlaku untuk 7 Provinsi yang gubernurnya akan selesai masa jabatannya di tahun 2022, termasuk DKI Jakarta.
"Acuannya semua sama, tidak ada kekhususan untuk DKI dan lainnya," kata dia.
Baca juga: Mengenal Sosok Heru Budi Hartono yang Disebut-sebut Jadi Calon Kuat Penjabat Pengganti Anies
Sedangkan kriteria yang lebih rinci lagi, Benny mengatakan, para pengganti gubernur harus mengetahui cara pemerintahan berjalan.
"Sehingga proses pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan pelayanan publik tetap berjalan sampai ada jabatan Gubernur yang definitif," ucap Benny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.