JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengimbau perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta agar menerapkan kenaikan upah mininum provinsi (UMP) sebesar 0,85 persen atau setara Rp 37.749.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, kenaikan itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021.
"Masih kami imbau kenaikannya 0,85 persen. Tidak lama lagi kami juga berkirim surat ke pemerintah bahwa kami memberikan imbauan kepada perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab Apindo ke perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta," ujar Nurjaman, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Apindo Berencana Gugat Anies soal UMP Jakarta 2022 ke PTUN Pekan Ini
Apindo menolak terbitnya Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI Jakarta Tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854. Kenaikan itu sekitar 5,1 persen.
Nurjaman mengatakan, pihaknya masih menyiapkan gugatan terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Mestinya sih minggu ini, tetapi ada perubahan-perubahan. Kami lagi korek-korek lagi. Belum (bisa pekan ini). Karena kami harus hati-hati, lawannya pejabat," kata Nurjaman.
Salah satu poin gugatannya, lanjut Nurjaman, menuntut pembatalan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.
"Supaya kembali ke jalan yang benar gitu lho, yakni Kepgub 1395," ujar Nurjaman, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Imbas Kenaikan UMP DKI, Pemprov Pakai Anggaran Belanja Tak Terduga untuk Tombok Gaji PJLP
Pada 16 Desember 2021, Anies Baswedan telah meneken serta menerbitkan kepgub terkait UMP DKI 2022, yang sebelumnya hanya naik 0,85 persen atau setara Rp 37.749 kini menjadi 5,1 persen (naik Rp 225.000-an).
Kenaikan UMP DKI 2022 tersebut menimbulkan pro dan kontra, tentunya didukung oleh para pekerja tetapi ditolak oleh para pengusaha.
Apindo DKI telah melayangkan dua surat kepada Anies terkait kenaikan UMP itu.
"Yang pertama sebelum kepgub keluar, belum ada balasan juga. Eh malah keluar kepgub, kemudian kami kirim lagi surat," kata Nurjaman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.