JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 122 tahun 1997 soal kepemilikan tanah warga Petamburan, Jakarta Pusat.
"Kepgub 122 tahun 1997 itu merupakan permasalahan utama bagi delapan RW di Petamburan yang lebih dari 20 tahun tidak bisa urus surat kepemilikan tanah dan tidak bisa urus IMB," kata Anggota DPRD DKI Ismail di Balai Kota Jakarta, Jumat (7/1/2022), dikutip dari Antara.
Baca juga: Cegah Jakarta Tenggelam, Anies Mulai Larang Pemakaian Air Tanah per 1 Agustus 2023
Ismail mendampingi perwakilan warga yang tergabung dalam Forum Warga Petamburan (FWP) untuk menemui Anies setelah Gubernur DKI itu menerbitkan Kepgub 1596 tahun 2021 yang berisi pencabutan Kepgub 122 tahun 1997.
Wakil rakyat dari Fraksi PKS itu menambahkan, FWP tidak bisa mengajukan permohonan surat kepemilikan tanah karena terhalang Kepgub 122 tahun 1997.
Ia menjelaskan, ada sejumlah poin dalam Kepgub yang terbit saat masa krisis moneter itu sehingga berdampak kepada warga tidak boleh memperjualbelikan tanah, tidak bisa mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tidak bisa mengurus sertifikat tanah yang turun temurun ditempati.
Proses terbaru, dimulai ketika FWB hendak mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL dan ternyata gagal.
FWB kemudian menemui DPRD DKI Jakarta pada November 2019 hingga dibentuk Panitia Khusus (Pansus) PTSL DPRD DKI.
Baca juga: Diancam Mafia Tanah, Dino Patti Djalal Disarankan Ajukan Perlindungan ke LPSK
Mereka kemudian menyampaikan kendala tersebut kepada Anies hingga akhirnya terbit Kepgub 1596 tahun 2021 yang diteken Gubernur DKI pada 30 Desember 2021.
"Konsekuensinya, seluruh proses warga ada sebanyak 2.123 bidang tanah yang sudah diajukan permohonan PTSL, yang selama ini tertunda itu bisa segera diproses dan ini sebuah mimpi besar yang bertahun-tahun diperjuangkan," imbuh Ismail.
Sementara itu, salah satu perwakilan FWB, Rezalino Zaini mengapresiasi pencabutan Kepgub 122 tahun 1997.
"Awalnya Kepgub ini untuk menata Petamburan tapi kemudian krisis. Kepgub keluar idealnya ada eksekusi rusun, namun karena krisis moneter, Kepgub ini tidak dieksekusi. Namun ketika itu tidak dieksusi, harusnya ada revisi pemerintah DKI," ucap dia.
Ismail menyebutkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah memetakan 2.123 bidang tanah yang berada di lahan seluas sekitar 23 hektare.
Baca juga: Potret Permukiman Kumuh Warga Petamburan Korban Penggusuran 22 Tahun Lalu
Sedangkan jumlah kepala keluarga (KK) yang terdampak akibat Kepgub 122 tahun 1997 itu diperkirakan mencapai sekitar 8.000 KK yang tersebar di delapan RW di Petamburan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.