JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menilai, kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI cuma sedikit.
Menurut dia, kenaikan gaji anggota DPRD DKI hanya menambah sedikit gaji yang bisa dibawa pulang anggota Dewan.
"Ya enggak jauhlah, namanya juga (naiknya) sedikit," kata Taufik saat dihubungi melalui telepon, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Anggaran Gaji dan Tunjangan DPRD DKI 2022 Naik Rp 26,42 Miliar
Politikus Gerindra tersebut mengatakan, kenaikan gaji dan tunjangan dirasa wajar karena selama empat tahun penghasilan anggota Dewan tak pernah naik.
Begitu juga tunjangan perumahan yang menjadi sorotan karena jika dibagi rata, setiap anggota Dewan mendapat tunjangan Rp 70 juta-Rp 80 juta per bulan.
"Kalau tunjangan perumahan udah berapa tahun enggak naik, (kenaikan) itu berdasarkan angka batas atas, kan ada angka appraisal-nya," ucap Taufik.
Baca juga: Gaji DPRD DKI Naik, Tiap Anggota Dewan Bisa Kantongi Rp 139 Juta Per Bulan
Dia juga menyebutkan, kenaikan gaji dan tunjangan Dewan berdasarkan pertimbangan peningkatan dan pertumbuhan perekonomian Jakarta.
"Kami juga enggak sembarang naikin, menurut kami sih ekonomi sudah membaik, APBD juga membaik. Kami sudah 3-4 tahun enggak naik (gaji)," ujar dia.
Kenaikan gaji anggota DPRD DKI, kata Taufik, masih harus dikurangi pajak progresif 30 persen sehingga dirasa gaji itu tak banyak membantu keuangan mereka.
Baca juga: DPRD DKI Anggarkan Rp 45 Miliar untuk Kunjungan Luar Negeri pada 2022
Belum lagi beberapa kegiatan dikurangi sehingga penghasilan anggota DPRD DKI juga turut berkurang.
"Malah ada yang dikurangi kegiatannya, kunker komisi, gabungan komisi dikurangi, dulu ada sekarang dihilangkan," kata Taufik.
Anggaran gaji dan tunjangan DPRD DKI Jakarta untuk tahun 2022 naik Rp 26,42 miliar dibandingkan anggaran tahun 2021.
Rincian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-5850 Tahun 2021 tentang Evaluasi RAPBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.
"Belanja gaji dan tunjangan DPRD Rp 177.374.738.976, peningkatan Rp 26.425.780.000," tulis Keputusan Kemendagri yang diterbitkan 21 Desember 2021.
Berikut sejumlah pos anggaran dari belanja gaji dan tunjangan DPRD DKI Jakarta tahun anggaran 2022: