Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati DKI Pastikan Berkas Perkara Penipuan Rekrutmen CPNS Olivia Nathania Lengkap dan Segera Disidang

Kompas.com - 07/01/2022, 17:16 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan berkas perkara penipuan berkedok rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan tersangka Olivia Nathania telah dinyatakan lengkap.

"JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang mempelajari dan meneliti berkas perkara tindak pidana umum tersangka Olivia Nathania telah menyatakan lengkap atau P-21," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: Berkas Perkara Penipuan Rekrutmen CPNS Dinyatakan Lengkap, Olivia Nathania Segera Disidang

Selain itu, Ashari menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menerima pelimpahan tanggung tersangka dan alat bukti kasus tersebut dari penyidik Polda Metro Jaya.

Dengan demikian, kasus penipuan yang dilakukan oleh anak penyanyi lawas berinisial ND itu akan segera disidangkan.

"Penyidik Polda Metro Jaya sudah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (6/1/2022) kemarin," kata Ahsri.

Namun, Ashari belum dapat memastikan kapan persidangan kasus tersebut akan mulai digelar.

Dua hanya mengungkapkan bahwa, Olivia dijerat Pasal Pasal 263 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Tersangka Penipuan PNS Olivia Nathania Bolak-balik Dilaporkan ke Polisi sejak 2012, Ini Rentetan Kasusnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan sebelumnya mengatakan, berkas perkara kasus penipuan berkedok rekrutmen CPNS dengan tersangka Olivia Nathania telah dinyatakan lengkap.

"Soal perkara terhadap saudari Olivia Nathania, Kejati DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," ujar Zulpan.

Dengan demikian, kepolisian akan menyerahkan Olivia dan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, untuk segera disidangkan.

"Selanjutnya penyerahan tanggung jawab dan selanjutnya kami akan serahkan tersangka dan berkas perkara ke kejaksaan dan dijadwalkan persidangannya," kata Zulpan.

Dalam kasus ini, terdapat 225 orang yang diduga menjadi korban penipuan bermodus penerimaan PNS yang dilakukan Olivia.

Baca juga: Olivia Nathania Disebut Tawarkan Investasi Bodong di Tengah Penyelidikan Kasus Penipuan Rekrutmen PNS

Dugaan penipuan yang dilakukan Olivia itu terjadi sejak 2019 hingga Agustus 2021. Saat itu Olivia disebut menawarkan, membujuk, dan merayu para korban yang ingin menjadi PNS.

Olivia meminta uang kepada para korban untuk proses penerimaan menjadi PNS dengan nominal yang berbeda-beda.

"Kemudian praktiknya meminta kepada korban menyerahkan uang dalam bentuk cash dan transfer. Para korban menyerahkan uang mulai yang terkecil Rp 25 juta dan paling besar Rp 165 juta," kata kuasa hukum para korban, Odie, Jumat (24/9/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com