JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya pastikan belum ada tersangka lain dalam kasus protitusi online yang menjerat artis sinteron berinisial CA.
Penyidik juga belum menelusuri lebih lanjut perihal dugaan keterlibatan artis lain dalam praktik prostitusi online tersebut.
"Sementara tersangka tidak ada penambahan terkait dengan kegiatan prostitusi online yang melibatkan artis CA," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Pelanggan Prostitusi Online Artis CA Tak Bisa Dijerat Pidana, Polisi: Urusannya Bersifat Personal
"Kami masih fokus penanganan ke pokok persoalan utama yaitu terkait dengan penanganan artis CA saja," sambungnya.
Saat ini, kata Zulpan, penyidik masih fokus memeriksa dan menangani CA dan tiga muncikarinya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan begitu, dia berharap penyidikan kasus tersebut dapat segera rampung dan berkasnya bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
"Diharapkan semua yang terlibat ini berkasnya bisa secepat mungkin kami selesaikan, dan kami kirim ke kejaksaan untuk disidangkan nantinya," kaya Zulpan.
Untuk diketahui, artis sinetron CA dan muncikarinya ditangkap polisi karena diduga terlibat prostitusi. CA ditangkap pada hari Rabu (29/12/2021) di sebuah hotel di daerah Jakarta Pusat.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi mengungkap ada selebritas lain dalam daftar pekerja seks komersial yang dipegang oleh muncikari CA.
Zulpan mengatakan, pihaknya telah mengantongi data soal pesohor lain yang masuk daftar muncikari itu.
"Kita harapkan mereka yang berusia masih muda untuk tidak melakukan kegiatan prostitusi online lagi," kata Zulpan.
Namun, Zulpan enggan menyebutkan detail nama-nama selebritas yang ada di daftar itu.
Adapun CA dan tiga muncikarinya dijerat pasal berlapis. Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I UU ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.