JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Utara mencatat ada 67.588 hukuman kerja sosial yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan selama 2021.
"Jumlah tersebut merupakan rekapitulasi penindakan Satpol PP tingkat kota ditambah dengan Satpol PP pada enam kecamatan se-Jakarta Utara," kata Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid, dikutip dari siaran pers, Jumat (7/1/2021).
Baca juga: Tak Pakai Masker, 46 Warga Ciracas Dikenakan Sanksi Kerja Sosial dan Denda
Yusuf mengatakan, umumnya sanksi kerja sosial diberikan terhadap warga yang melanggar aturan memakai masker.
Tercatat di Kota Jakarta Utara ada 6.478 pelanggar yang menerima sanksi kerja sosial.
Kemudian di Kecamatan Kelapa Gading 7.354, Kecamatan Penjaringan 11.191, Kecamatan Tanjung Priok 12.472, Kecamatan Koja 11.200, Kecamatan Cilincing 8992, dan Kecamatan Pademangan sebanyak 9.901.
"Ada sebanyak 1.214 pelanggar tertib masker yang memilih membayarkan denda ketimbang kerja sosial," kata dia.
Baca juga: Tak Mau Kerja Sosial dan Bayar Denda, Warga Tak Pakai Masker Pilih Masuk Peti Mati
Kemudian rekapitulasi denda dari penindakan tertib masker mencapai Rp 117,35 juta.
Rinciannya, Kecamatan Kelapa Gading Rp 7,4 juta, Kecamatan Penjaringan Rp 3,9 juta, Kecamatan Tanjung Priok Rp 17,6 juta, Kecamatan Koja Rp 40,8 juta, Kecamatan Cilincing Rp 12,6 juta, dan Kecamatan Pademangan sebanyak Rp 9,2 juta.
"Total yang didapatkan dari denda se-Jakarta Utara sebesar Rp 209 juta. Semuanya disetorkan ke kas Daerah Provinsi DKI Jakarta," kata dia.
Yusuf berharap, pada 2022 warga Jakarta Utara lebih tertib menjalankan protokol kesehatan. Apalagi saat ini kasus aktif Covid-19 di Jakarta tengah meningkat lagi.
"Buat masyarakat yang memiliki gejala demam, batuk, kelelahan, sampai kehilangan rasa atau bau secepatnya untuk memeriksakan diri ke rumah sakit terdekat dari tempat tinggalnya," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.