Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Mafia Tanah, Anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma Terancam Dipecat dari Golkar

Kompas.com - 07/01/2022, 19:41 WIB
M Chaerul Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al Ardisoma terancam dipecat dari keanggotaan Partai Golkar setelah menjadi tersangka kasus dugaan mafia tanah

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Depok Farabi El Fouz mengatakan, pemecatan terhadap Nurdin bisa dilakukan jika kasusnya telah berkekuatan hukum tetap dan terbukti bersalah.

"Kalau ada keputusan inkrah, jelas ada AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga). Artinya beliau bisa dipecat dan dicabut Kartu Tanda Anggota (KTA)," ujar Farabi, saat dihubungi, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: Golkar Belum Tentukan Pengganti Anggota DPRD Depok Tersangka Kasus Mafia Tanah

Menurut Farabi, DPD Partai Golkar Kota Depok sudah melakukan rapat internal terkait kasus tersebut.

Dia menekankan, pemecatan Nurdin harus berdasarkan ketentuan yang diatur dalam AD/ART Partai Golkar.

Di sisi lain, DPD Partai Golkar belum menentukan pengganti Nurdin sebagai anggota DPRD.

Farabi mengatakan, proses pergantian antar-waktu (PAW) terhadap Nurdin dilakukan setelah pemecatan.

"Kalau sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) akan dipecat, biar tidak jadi anggota dewan lagi," kata Farabi.

"Dalam PAW digantikan dengan yang lain, biar dia gak jadi anggota dewan lagi," tutur dia.

Baca juga: Eko Herwiyanto Tersangka Kasus Mafia Tanah Baru Sebulan Menjabat Kadishub Depok

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus mafia tanah di Depok.

Keempat tersangka yakni Nurdin Al Ardisoma, Burhanuddin Abubakar, Hanafi, dan Eko Harwiyanto.

Hal ini tertuang dalam surat Penetapan tersangka bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM tertanggal 27 Desember 2021.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, tersangka terjerat kasus pemalsuan sertifikat tanah milik Mayor Jenderal TNI (purn) Emack Syadzily.

"Kasus ini bedasarkan Laporan tertanggal 8 Juli 2020, dengan pelapor Rudi Tringadi dan menetapkan Burhanudin Abubakar, Hanafi, Nurdin Al Adisoma dan Eko Hetwiyanto sebagai tersangka," kata Andi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Kadishub Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah, Pemkot Depok Akan Beri Bantuan Hukum

Andi menjelaskan dalam duduk perkara, Eko Herwiyanto diduga telah melakukan pemalsuan surat untuk kepentingan pihak swasta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com