DEPOK, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al Ardisoma terancam dipecat dari keanggotaan Partai Golkar setelah menjadi tersangka kasus dugaan mafia tanah.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Depok Farabi El Fouz mengatakan, pemecatan terhadap Nurdin bisa dilakukan jika kasusnya telah berkekuatan hukum tetap dan terbukti bersalah.
"Kalau ada keputusan inkrah, jelas ada AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga). Artinya beliau bisa dipecat dan dicabut Kartu Tanda Anggota (KTA)," ujar Farabi, saat dihubungi, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Golkar Belum Tentukan Pengganti Anggota DPRD Depok Tersangka Kasus Mafia Tanah
Menurut Farabi, DPD Partai Golkar Kota Depok sudah melakukan rapat internal terkait kasus tersebut.
Dia menekankan, pemecatan Nurdin harus berdasarkan ketentuan yang diatur dalam AD/ART Partai Golkar.
Di sisi lain, DPD Partai Golkar belum menentukan pengganti Nurdin sebagai anggota DPRD.
Farabi mengatakan, proses pergantian antar-waktu (PAW) terhadap Nurdin dilakukan setelah pemecatan.
"Kalau sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) akan dipecat, biar tidak jadi anggota dewan lagi," kata Farabi.
"Dalam PAW digantikan dengan yang lain, biar dia gak jadi anggota dewan lagi," tutur dia.
Baca juga: Eko Herwiyanto Tersangka Kasus Mafia Tanah Baru Sebulan Menjabat Kadishub Depok
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus mafia tanah di Depok.
Keempat tersangka yakni Nurdin Al Ardisoma, Burhanuddin Abubakar, Hanafi, dan Eko Harwiyanto.
Hal ini tertuang dalam surat Penetapan tersangka bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM tertanggal 27 Desember 2021.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, tersangka terjerat kasus pemalsuan sertifikat tanah milik Mayor Jenderal TNI (purn) Emack Syadzily.
"Kasus ini bedasarkan Laporan tertanggal 8 Juli 2020, dengan pelapor Rudi Tringadi dan menetapkan Burhanudin Abubakar, Hanafi, Nurdin Al Adisoma dan Eko Hetwiyanto sebagai tersangka," kata Andi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Kadishub Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah, Pemkot Depok Akan Beri Bantuan Hukum
Andi menjelaskan dalam duduk perkara, Eko Herwiyanto diduga telah melakukan pemalsuan surat untuk kepentingan pihak swasta.