Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Terjerat Narkoba, Naufal Samudra Ditangkap Seorang Diri di Kediamannya

Kompas.com - 07/01/2022, 21:51 WIB
Tria Sutrisna,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis sinetron Naufal Samudra ditangkap penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Jumat (7/1/2022).

Naufal diamankan seorang diri di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Di rumahnya Naufal ya. Di kawasan Ragunan, Pasar Minggu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (7/1/2022).

Zulpan belum menjelaskan secara terperinci soal penangkapan dan barang bukti narkoba yang disita oleh penyidik dari tangan Naufal.

"Sementara masih diperiksa dulu," kata Zulpan.

Baca juga: UPDATE 7 Januari: Tambah 14 Kasus Covid-19 di Tangsel, 48 Pasien Masih Dirawat

Zulpan memastikan bahwa kekasih Naufal, yakni aktris Dinda Kirana, tak ikut diamankan sebagaimana informasi yang beredar di media sosial.

"Sekarang masih diperiksa. Dinda Kirana tidak ikut diamankan. Itu dulu aja ya," pungkasnya.

Sebelumnya, Naufal Samudra juga pernah terjerat dalam kasus yang sama. Dia diciduk oleh polisi di kediamannya pada 13 April 2020 lalu.

Dalam penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa ganja sintetis dalam bentuk likuid.

Baca juga: UPDATE 7 Januari: Ditemukan 28 Transmisi Lokal Omicron di Jakarta

Namun, hasil tes urine Naufal menunjukkan hasil negatif.

Meski demikian, ia tidak bisa lepas dari jeratan hukum karena terbukti menyimpan obat terlarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com