JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan imbauan kepada seluruh pegawainya untuk menunda perjalanan dinas ke luar negeri.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Sekretariat Daerah DKI Jakarta Nomor 1/SE/2022 tentang penundaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri untuk antisipasi risiko penularan Covid-19 varian Omicron.
"Mengimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daeraha/Unit Kerja pada pernagkat daerah beserta seluruh jajaran di lingkungan pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk sementara menunda perjalanan dinas luar negeri," tulis surat yang diteken Sekda DKI Jakarta Marullah Matali, 4 Januari 2022.
Baca juga: Penularan Omicron Terus Meluas di Jakarta, Kasus Covid-19 Aktif Hampir Tembus 2.000
Marullah mengatakan, perjalanan dinas luar negeri masih bisa dilakukan apabila kegiatan tersebut bersifat mendesak.
Namun pelaksanaan dinas luar negeri juga akan dilaksanakan secara selektif.
Adapun Surat Edaran tersebut, kata Marullah, didasarkan dari surat Menteri Dalam Negeri yang meminta penunaan pelaksanaan perjalanan ke luar negeri.
"Mindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri tanggal 6 Desember 2021 nomor 099/6937/SJ hal Himbauan Menunda Perjalanan Luar Negeri dan merujuk pada Radiogram Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 13 Maret 2020 Nomor 440/2400/SJ tentang Himbauan Menunda Pelaksanaan Perjalanan ke Luar Negeri," tulis Marullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.