JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membeberkan identitas pedangdut inisial VU yang ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Tersangka ditangkap di salah satu perumahan kawasan Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/1/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, perempuan yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba itu adalah Velline Chu. Dia ditangkap bersama suaminya, Budi Harianto.
Baca juga: Polisi Tangkap Penyanyi Dangdut Inisial VU Terkait Narkoba
"Pertama, Budi Harianto atau BH. Kedua Kusti Ningsih alias Velline Chu. Mereka adalah pasangan suami istri," ujar Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Zulpan mengemukakan, penangkapan Velline Chu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan informasi yang diterima penyidik Satnarkoba Polres Jakarta Selatan, keduanya kerap menggunakan sabu di rumah.
Baca juga: Penyanyi Dangdut Berinisial V Ditangkap karena Narkoba
"Kedua tersangka ini yang diduga sering mengonsumsi narkoba di rumahnya," kata Zulpan.
Zulpan menambahkan, Velline Chu dan suami telah dilakukan tes urine setelah ditangkap beberapa hari lalu. Hasil dari pemeriksaan keduanya positif menggunakan sabu.
"Mereka berdua positif menggunakan narkoba jenis sabu dan diakui juga dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik," kata Zulpan.
Akibat perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.