Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kunjungi Bekasi, Ridwan Kamil Ingatkan Plt Wali Kota Benahi Infrastruktur Publik

Kompas.com - 11/01/2022, 13:56 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berkunjung ke Kota Bekasi pada Selasa (11/1/2022).

Dalam kunjungannya ke Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, dia terus mengingatkan soal pelayanan publik.

"Seperti yang sudah saya ingatkan, pelayanan publik tidak boleh terputus. Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Warga di Kota Bekasi harus tetap mendapatkan pelayanan yang maksimal dan seterusnya," ucap Ridwan Kamil di Gedung Pemkot Bekasi.

Baca juga: Profil Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang Jadi Plt Wali Kota Bekasi

Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, juga mengingatkan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk membenahi infrastruktur publik.

"Masih ada sisa waktu untuk Pak Tri sebagai Plt untuk berbenah infrastruktur publiknya. Jangan hanya swastanya saja. Jangan hanya bangunan-bangunan moda pihak pribadi dan pihak swasta tapi juga publik," ungkap Emil.

Emil mengatakan akan membimbing langsung Tri Adhianto untuk memastikan jalannya reformasi birokrasi di Kota Bekasi.

"Akan saya bimbing langsung, saya kawal langsung dari Bandung dan saya akan lebih sering mampir juga untuk memastikan apa yang saya sampaikan reformasinya ini dilaksanakan dengan baik oleh jajaran dinas Kota Bekasi," kata Emil.

Baca juga: PTM 100 Persen di Bogor, Depok, dan Bekasi Ditunda, Jakarta Jalan Terus

Sebelumnya, Ridwan Kamil resmi menugaskan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebagai Plt Wali Kota Bekasi menyusul penangkapan Wali Kota Non-aktif Bekasi Rahmat Effendi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menangkap pria yang akrab disapa Pepen itu di rumah dinasnya pada 5 Januari 2022.

"Jadi hari ini Pak Wakil dipanggil ke Bandung karena kami tadi menyerahkan surat pengangkatan beliau sebagai Plt Wali Kota Bekasi. Dengan surat itu, maka beliau bisa melakukan pelayanan publik, menandatangani dokumen, dan hal yang bersifat hukum lainnya karena tidak boleh ada kekosongan hukum," kata Ridwan Kamil, Jumat (7/1/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com