JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nia Ramadhani meneteskan air mata seusai divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Selain Nia, suaminya, Ardi Bakrie, dan sang sopir yang bernama Zen Vivanto juga divonis hukuman yang sama.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Muhammad Damis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Damis.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seusai mendengar putusan hakim, Nia Ramadhani terlihat mengeluarkan air mata. Dia sesekali mengusap air matanya tersebut.
Menanggapi kliennya menangis, kuasa hukum Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab, mengatakan bahwa hal tersebut wajar.
Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Banding
"Wajarlah, karena sebenarnya mereka sudah menjalani rehabilitasi mengikuti apa yang menjadi hasil asesmen," ujar Wa Ode.
Saat meninggalkan ruang sidang, Nia Ramadhani beserta Ardi Bakrie dan Zen Vivanto tidak menyampaikan sepatah kata pun.
Mereka dikawal ketat oleh penjaga untuk memasuki mobil dan meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Kronologi Sopir Brio Tabrak 3 Motor dan 2 Mobil, Dua Kali Kabur Berujung Menabrak Lagi Kendaraan
Adapun Nia, Ardi, dan Zen mengajukan banding atas putusan tersebut.
Wa Ode menilai, putusan majelis hakim bertentangan dengan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu dari Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta pada September 2021.
Hasil asesmen, kata Wa Ode, menyatakan ketiga terdakwa adalah pengguna narkotika yang wajib direhabilitasi.
"Ketika hakim menyatakan mereka bukan penyalahguna yang wajib direhabilitasi, ini menjadi kontradiktif dengan fakta hukum yang ada di persidangan," kata Wa Ode.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.