Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Putuskan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tetap Jalani Vonis 1 Tahun Penjara meski Sudah Direhabilitasi

Kompas.com - 11/01/2022, 17:55 WIB
Reza Agustian,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopirnya Zen Vivanto dijatuhi vonis penjara satu tahun. Masa rehabilitasi yang telah dijalani ketiganya tidak dapat memotong masa tahanan.

"Karena para terdakwa tidak masuk dalam kualifikasi sebagai pecandu narkotika, maka masa rehabilitasi yang telah dijalaninya tidak dapat dikurangkan atau dihitungkan sebagai masa menjalani hukuman," ujar Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Adapun Hakim sebelumnya menilai Nia, Ardi, dan Zen bukan pencandu maupun korban penyalahgunaan narkoba. Hal ini karena Nia dan Ardi tidak menunjukkan tanda tanda ketergantungan narkoba.

Baca juga: Beri Vonis Penjara Bukan Rehab, Hakim Sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakri Bukan Pecandu Narkoba

Mereka masih bisa menahan diri untuk tidak mengonsumsi narkoba setelah beberapa hari. Nia dan Ardi juga dianggap bukan korban penyalahgunaan narkoba karena tidak dalam kondisi dipaksa dan diancam saat menggunakan narkoba.

"Tidak dapat ditunjukkan bahwa terdakwa menggunakan narkoba dalam keadaan ketergantungan. Baik secara fisik maupun psikis," kata Hakim.

Hal ini membuat Hakim memutuskan hukuman berupa kurungan atau penjara, bukan rehabilitasi. Dengan demikian, masa rehabilitasi yang telah dijalani tidak dihitung sebagai pelaksanaan vonis.

Berdasarkan Pasal 103 ayat 2 Tahun 2009 tentang Narkotika. Masa menjalani pengobatan atau perawatan bagi pecandu narkotika sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf A diperhitungkan sebagai masa hukuman.

Baca juga: Ini Alasan Hakim Vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie 1 Tahun Penjara, Bukan Jalani Rehabilitasi...

Hakim menambahkan pasal tersebut hanya untuk pecandu narkotika, sehingga Nia Ramadhani dan kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada Pasal 103 ayat 2 tentang Narkotika tersebut.

Seperti yang diketahui Nia Ramadhani dan dua terdakwa lainnya telah menjalani masa rehabilitasi sejak 10 Juli 2021 di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat.

Itu artinya Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto telah menjalani masa rehabilitasi dalam jangka waktu 6 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com