JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nia Ramadhani terbukti mengonsumsi narkoba dan merakit sendiri alat hisap sabu yang ia gunakan secara bergantian bersama suaminya, Ardi Bakrie.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
"Terdakwa II (Nia Rramadhani) menyuruh terdakwa I (sopirnya) membeli narkotika dan dengan sengaja terdakwa II merakit sendiri alat hisap sabu lalu menggunakannya secara bergantian dan bersama-sama dengan terdakwa III (Ardi Bakrie),"
Karena itu, Damis menilai Nia dan suaminya tidak dapat digolongkan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Majelis hakim pun memvonis Nia dan Ardi dengan hukuman penjara 1 tahun, bukan rehabilitasi.
"Para terdakwa belum dapat diklasifikasikan sebagai pecandu karena belum dapat menunjukkan fakta bahwa terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan narkotika baik secara fisik maupun secara psikis, yang harus dilakukan secara terus-menerus dalam waktu yang cukup lama," kata Damis dalam sidang.
"Para terdakwa juga tidak dapat diklasifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena para terdakwa menggunakan narkotika sebagaimana maksud di atas bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja atau karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan atau diancam untuk menggunakan narkotika, melainkan para terdakwa dengan sengaja dan sadar ketika menggunakan narkotika tersebut," lanjut Damis.
Adapun dalam kasus tersebut jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa yakni Nia, Ardi, dan sopirnya untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 12 bulan atas penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Hakim: Masa Rehabilitasi Nia Ramadhani Tak Kurangi Hukuman 1 Tahun Penjara
Namun majelis hakim memvonis mereka dengan hukuman 1 tahun penjara. Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Damis saat membacakan vonis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.