JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali ramai dibicarakan usai disapa Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dalam acara HUT ke-49 PDI-P.
Tak tanggung-tanggung, Megawati menyapa Ahok dengan sebutan sahabat.
"Terus ada sahabat saya Pak Ahok atau yang berkenan Basuki Tjahaja Purnama," kata Megawati saat menyapa Ahok.
Baca juga: Diisukan Akan Maju Lagi di Pilkada DKI, Ahok: Jangan Berandai-andai
Munculnya nama Ahok pun membuat publik bertanya-tanya apakah PDI-P akan kembali mencalonkan mantan Gubernur DKI itu untuk berkontestasi pada Pilkada DKI 2024.
Pasalnya, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto tak menjawab dengan tegas apakah Ahok akan kembali dicalonkan pada Pilkada DKI.
Terlebih lagi, Ahok menempati urutan ketiga elektabilitas calon gubernur DKI Jakarta, menurut survei Media Survei Nasional (Median) yang dilakukan pada 31 Januari-3 Februari 2021.
Elektabilitas Ahok berada di posisi ketiga, di bawah Gubernur DKI Anies Baswedan dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Selama menjadi Gubernur DKI Jakarta, Ahok pun dinilai oleh Hasto menorehkan ragam prestasi, termasuk dalam pembangunan masjid.
Ia juga menyorot Ahok sebagai sosok yang teguh menghadapi konspirasi-konspirasi politik untuk menjatuhkannya.
"Kalau Bu Mega (Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI-P) mau menetapkan Pak Ahok (sebagai calon gubernur), itu kewenangan Bu Mega," ujar Hasto dalam jumpa pers, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Akankah PDI-P Kembali Usung Ahok pada Pilkada 2024?
Akan tetapi, ia tak ingin sesumbar bahwa Ahok sudah diberi lampu hijau untuk kembali memimpin DKI Jakarta lewat Pilkada 2024.
Hasto menyebutkan, belum ada sinyal kuat bahwa Ahok akan kembali diusung oleh PDI-P untuk menjadi calon gubernur DKI, walaupun Komisaris Utama PT Pertamina itu sempat dipanggil sebagai "sahabat saya" oleh Megawati dalam acara HUT ke-49 PDI-P.
"Itu (panggilan) sahabat tidak ada kaitannya dengan Pilgub 2024," ujar Hasto.
Wacana pencalonan Ahok pada Pilkada DKI tentunya mengingatkan pada kasus penistaan agama pada Pilkada DKI 2017. Status mantan narapidana yang disandang Ahok dinilai akan memberatkan PDI-P.
Kendati demikian, sedianya secara hukum, Ahok dimungkinkan untuk kembali mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2024, walaupun berstatus mantan narapidana kasus penistaan agama.