JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan melanjutkan sidang kasus dugaan terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Rabu (12/1/2022).
Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, agenda sidang adalah putusan sela.
"Betul (sidang dilanjutkan hari ini), agenda putusan sela," ujar Alex saat dikonfirmasi, Selasa (11/1/2022) petang.
Dalam sidang putusan sela, majelis hakim PN Jakarta Timur akan memutuskan lanjut atau tidaknya perkara dugaan tindak pidana terorisme yang disematkan terhadap Munarman.
Baca juga: Kuasa Hukum Munarman Optimistis Hakim Akan Beri Putusan Bijak
Adapun sidang tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi atau sanggahan terdakwa Munarman dan tim kuasa hukum rampung digelar pada Rabu (22/12/2021).
JPU meminta agar majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa Munarman dan tim kuasa hukum.
"Menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Munarman untuk seluruhnya," kata jaksa.
Jaksa menilai, surat dakwaan telah dibuat secara sah menurut hukum dan sudah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Menetapkan pemeriksaan terdakwa Munarman tetap dilanjutkan," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Jaksa Sebut Eksepsi Munarman Subyektif, Kuasa Hukum: Hakim yang Memutuskan