Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Akan Dihadirkan Saat Pembacaan Dakwaan

Kompas.com - 12/01/2022, 19:21 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang akan menghadirkan empat tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada 18 Januari 2022.

Sebagai informasi, Lapas Kelas I Tangerang di Kota Tangerang terbakar hebat pada 8 September 2021.

Akibat kebakaran itu, 49 narapidana tewas di lapas dan di RS. Kemudian, enam orang dijadikan tersangka atas kasus kebakaran.

Baca juga: 4 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Akan Disidangkan 18 Januari 2022

Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma berujar, keempat tersangka akan dihadirkan saat sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan.

"Tanggal 18 Januari ini, para tersangka akan kita hadirkan di persidangan untuk pembacaan dakwaan, agenda pertama," ucapnya pada awak media, Rabu (12/1/2022).

Dapot menyebut, jika para tersangka tak mengajukan nota keberatan (eksepsi) usai dakwaan dibacakan, sidang selanjutnya beragendakan pemeriksaan saksi.

Baca juga: Komnas HAM Minta Status Narapidana Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dicabut

Sementara itu, jika mereka mengajukan eksepsi, Kejari Kota Tangerang bakal mengajukan jawaban atas eksepsi tersebut.

"Kalau tidak ada eksepsi, ya kita lanjutkan dengan pemeriksaan saksi," ujar dia.

"Kalau ada eksepsi, ya kita tunggu, kita akan berikan jawaban untuk eksepsi tersebut," sambung Dapot.

Baca juga: Kemenkumham Kaji Usulan Pemulihan Status Korban Kebakaran Lapas Tangerang

Dia mengatakan, keempat tersangka yang dihadirkan adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.

Berdasarkan catatan Kompas.com, keempatnya adalah petugas Lapas Kelas I Tangerang.

Sebagaimana diketahui, sebenarnya ada total enam tersangka atas kasus kebakaran lapas tersebut.

Kedua orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak mengikuti sidang itu adalah JMN dan RS.

Catatan Kompas.com, JMN adalah salah satu narapidana di lapas dan RS adalah petugas di lapas.

49 napi tewas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com