JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai mendistribusikan vaksin booster Covid-19 kepada masyarakat pada Rabu (12/1/2022).
Vaksin booster diberikan untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan. Vaksin diberikan secara gratis, sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo.
Baca juga: RSUI Targetkan 300 hingga 500 Penerima Vaksin Booster Per Hari
Kendati demikian, dilansir dari laman resmi Kemenkes, vaksin booster diberikan secara gratis, tetapi diprioritaskan untuk kelompok lansia dan kelompok rentan (peserta BPJS PBI).
Adapun data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan, sebanyak 244 kabupaten/kota memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksinasi booster, yaitu 70 persen cakupan vaksinasi dosis pertama dan 70 persen dosis kedua.
Berikut cara mendaftar vaksinasi booster Covid-19.
Masyarakat yang masuk kelompok prioritas sedianya hanya perlu segera mengecek tiket dan jadwal vaksinasi booster di situs dan aplikasi PeduliLindungi. Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Adapun jika Anda termasuk kelompok prioritas (lansia dan PBI), tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Baca juga: Cerita Kakek Penerima Vaksinasi Booster di Puskesmas Cilandak, Lawan Rasa Takut demi Lindungi Diri
Kemudian, pastikan untuk tidak menggunakan NIK dan nomor ponsel milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.