TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi sudah menerima laporan Sulistyawati (45), seorang perempuan yang mengaku disekap di Karang Tengah, Kota Tangerang.
Sulistyawati sebelumnya mengaku disekap oleh seorang perempuan berinisial F di Ciledug Indah II, Pedurenan, Karang Tengah, Kota Tangerang, pada 7-8 Januari 2022.
Sulistyawati disekap karena tak mampu membayar utang kepada F.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin berujar, pihaknya telah menerima laporan yang diajukan oleh Sulistyawati.
"Iya, (Sulistyawati) sudah buat laporan. Sementara laporan baru kami terima," ujarnya kepada awak media, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Seorang Perempuan Mengaku Disekap di Ciledug Indah II, Berawal dari Utang yang Tak Dibayar
Berdasarkan laporan itu, kata Komarudin, pihaknya hendak memanggil Sulistyawati untuk dimintai klarifikasi.
Kepolisian, lanjutnya, telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Sulistyawati pada Rabu kemarin.
Tak hanya Sulistyawati, polisi juga hendak memanggil pihak yang dilaporkan oleh Sulistyawati, yaitu terduga pelaku penyekapan F.
"Kami panggil pihak-pihak yang dilaporkan itu. Nanti kami akan tindak lanjuti sekiranya ditemukan adanya tindak pidana di dalamnya," sebut Komarudin.
Sulistyawati sebelumnya menceritakan, penyekapan bermula saat dirinya meminjam duit F sebesar Rp 1 juta.
Sulistyawati diminta untuk mengembalikan duit itu dalam 10 hari dan jatuh tempo pada 30 Desember 2021.
Lantaran tak sanggup mengembalikan tepat waktu, Sulistyawati diminta membayar Rp 1,3 juta oleh F.
Jatuh tempo pembayaran utang itu kemudian diperpanjang hingga total 22 hari dan Sulistyawati diminta membayar utangnya sebesar Rp 1,6 juta.
"Saya enggak bisa bayar sampai jatuh tempo 22 hari. Jadi dikenakan Rp 1,6 juta. Sampai 22 hari itu belum bayar, tapi saya ada iktikad baik buat bayar," ujar Sulistyawati, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Kasus Wanprestasi Dana Investasi, Yusuf Mansur Akan Jalani Sidang Kedua Hari Ini
Pada 7 Januari 2022, seorang perempuan berinisial A mendatangi kediaman Sulistyawati sekitar pukul 13.30 WIB.