TANGERANG, KOMPAS.com - Sulistyawati (45), perempuan yang mengaku disekap di Karang Tengah, Kota Tangerang, akan memenuhi panggilan kepolisian yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (14/1/2022).
Sulistyawati sebelumnya mengaku disekap oleh seorang perempuan berinisial F di Ciledug Indah II, Pedurenan, Karang Tengah, pada 7-8 Januari 2022.
Dia disekap karena tak mampu membayar utang sebesar Rp 1,6 juta kepada F.
"Iya benar, saya dipanggil polisi hari Jumat jam 10.00 WIB," ucap Sulistyawati saat dikonfirmasi, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Seorang Perempuan Mengaku Disekap di Ciledug Indah II, Berawal dari Utang yang Tak Dibayar
Dia menyebutkan, pemanggilan kepolisian itu bertujuan untuk menjelaskan kronologi penyekapan.
Dia sebelumnya sudah menyerahkan barang bukti penyekapan saat membuat laporan kepolisian pada Senin (10/1/2022).
"Pemanggilan pemberian keterangan saja, kronologi. Kalau barang bukti sudah saya serahkan semuanya," tuturnya.
Dia mengatakan, barang bukti yang diserahkan adalah tujuh dokumentasi foto saat dirinya disekap.
Baca juga: Polisi Bakal Panggil Perempuan yang Mengaku Disekap di Ciledug Indah II
Dokumentasi itu diambil oleh rekan-rekan organisasi masyarakat (ormas)-nya.
Sebagai informasi, Sulistyawati merupakan anggota ormas.
Kata dia, salah satu dokumentasi yang diserahkan adalah foto yang diambil oleh anggota ormasnya dan Polsek Ciledug saat mendatangi Sulistyawati yang disekap di kediaman F.
"Kalau barang bukti foto yang pertama, (dokumentasi) waktu penggerebekan. Difoto oleh PAC (pimpinan anggota cabang) sama Polsek Ciledug di rumah F itu," kata dia.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin sebelumnya berujar, pihaknya telah menerima laporan yang diajukan oleh Sulistyawati.
Baca juga: Balita di Tambora Disundut Korek, Polisi: Pelaku Kesal Di-bully Ayah Korban
Berdasarkan laporan itu, kata Komarudin, pihaknya hendak memanggil Sulistyawati untuk dimintai klarifikasi.
Kepolisian, lanjutnya, telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Sulistyawati pada Rabu kemarin.