JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkotika jenis ganja.
Saat ditangkap polisi, Ardhito kedapatan sedang mengonsumsi ganja.
Adapun Ardhito ditangkap di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022) pukul 02.00 WIB.
"Pada saat diamankan, tersangka yang bersangkutan sedang menggunakan narkotika jenis ganja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Ardhito Pramono Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kepemilikan Ganja
Saat menggerebek dan menangkap Ardhito, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua paket klip berisi ganja.
"Dua paket ganja yang memiliki berat bruto 4,8 gram, kemudian satu bungkus kertas vapir, kemudian satu pil Alprazolam yang ada resep dokternya, kemudian satu buah ponsel milik tersangka," kata Zulpan.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, lanjut Zulpan, Ardhito terbukti positif menggunakan narkotika jenis ganja.
Baca juga: Ardhito Pramono Ditangkap Terkait Narkoba: Positif Konsumsi Ganja, Barang Bukti Disita
Atas perbuatannya, Ardhito disangkakan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Ardhito pun sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.