Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelapor Yusuf Mansur Ungkap Jumlah Kerugian atas Dugaan Investasi Bodong Batu Bara

Kompas.com - 13/01/2022, 21:22 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh seseorang bernama Zaini Mustofa terkait dugaan wanprestasi mengenai investasi batu bara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Zaini menggugat penceramah kondang dengan nominal Rp 98 triliun. Angka itu merupakan kalkulasi keuntungan yang seharusnya dia dapat dari modal investasi yang ditanamkan.

Zaini menceritakan, modal yang ditanamkan dalam investasi baru bara senilai Rp 80 juta pada tahun 2009. Dia saat itu dijanjikan mendapatkan keuntungan 11,3 persen dari modal investasi itu.

Baca juga: Yusuf Mansur dkk Digugat Lagi atas Kasus Wanprestasi, Diminta Ganti Rugi Rp 98,7 Triliun

"Kemudian investasi ini tidak dibayarkan sejak tahun 2010. Sehingga sampai dengan gugatan ini saya masukan 11 tahun yang lalu. Sampai dengan 131 bulan, kurang lebih sebesar 98 triliun. Ada itungannya," ujar Zaini saat dikonfirmasi, Kamis (13/1/2022).

Selain Yusuf Mansur, Zaini juga menggugat menggugat empat pihak terkait, yakni PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani.

Menurut Zaini, keempatnya digugat karena satu dengan lainnya saling terkait dalam investasi batu bara di Kalimatan Selatan.

"Kenapa saya gugat semua, karena mereka memiliki hubungan hukum. Gugatan itu kalau tidak punya hubungan hukum tidak bisa digugat. Karena ada hubungan hukumnya itu yang saya gugat," ucap Zaini.

Baca juga: Kuasa Hukum Penggugat Berharap Yusuf Mansur Hadiri Sidang Wanprestasi Investasi di PN Tangerang

Zaini menambahkan, dugaan wanprestasi itu dilakukan oleh PT Adi Partner Perkasa. Sedangkan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani sebagai penerima sedekah yang ditunjuk oleh Yusuf Mansur.

"Keterkaitan wanprestasi ini dilakukan oleh PT Adi partner Perkasa. Organ dari perusahaan itu Adiansyah kemudian Yusuf Mansur. Kemudian sebagai penerima sedekah yaitu yayasan ust yusuf mansur sendiri. Dan itu yang ditunjuk olehnya," kata Zaini.

Sebelumnya, gugatan Zaini terhadap Yusuf Mansur tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Jakarta Selatan.

Adapun gugatan tercatat, Selasa (11/1/2022). Angka gugatan yang dilayangkan senilai Rp 98 Triliun.

Ada empat pihak yang diduga oleh Zaini dalam nomor perkara Dalam nomor perkara gugatan 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, itu.

Tergugat pertama PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com