JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memburu pelaku yang menjual narkoba jenis ganja ke musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono.
"AP (Ardhito Pramono) mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang. Saat ini sudah diketahui dalam pengejaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
Bahkan, lanjut Zulpan, penjual narkoba tersebut sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Baca juga: Akui Gunakan Sendiri, Ardhito Pramono Konsumsi Ganja agar Fokus Bekerja
Adapun, Ardhito sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Ardhito sebelumnya diamankan di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, dini hari tadi, Rabu, pukul 02.00 WIB.
Selain disangkakan atas kepemilikan ganja, saat diamankan, Ardhito juga sedang menggunakan narkotika jenis ganja.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ardhito Pramono Bakal Ajukan Permohonan Rehab
"Hasil pemeriksaan urine kepada yang bersangkutan juga positif menggunakan narkotika jenis ganja," kata dia.
Ardhito berdalih mengonsumsi narkoba jenis ganja demi memaksimalkan fokus saat bekerja.
"Adapun alasan yang digunakan pelaku dalam menggunakan narkotika, itu untuk bisa memberikan rasa tenang dan juga fokus dalam bekerja," lanjut Zulpan.
Saat mengamankan Ardhito Pramono, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 4,8 gram dalam dua buah paket plastik.
"Barang bukti yang diamankan penyidik ada dua paket klip berisi narkotika jenis ganja yang memiliki berat 4,80 gram. Kemudian satu bungkus kertas papir," lanjut Zulpan.
Atas perbuatannya, Ardhito disangkakan Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.