TANGERANG, KOMPAS.com – Kepolisian terus menyelidiki kasus penyekapan yang diduga terjadi kepada seorang perempuan bernama Sulistyawati (46) di Karang Tengah, Kota Tangerang, hingga Jumat (14/1/2022).
Sulistyawati sebelumnya mengaku disekap oleh seorang perempuan berinisial F di Ciledug Indah II, Pedurenan, Karang Tengah, pada 7-8 Januari 2022.
Penyekapan dilakukan karena Sulistyawati tak mampu membayar utang kepada F.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin berujar, pihaknya pada Jumat ini tengah meminta klarifikasi dari Sulistyawati atas kasus dugaan penyekapan.
Baca juga: Seorang Perempuan Mengaku Disekap di Ciledug Indah II, Berawal dari Utang yang Tak Dibayar
Klarifikasi dilakukan usai kepolisian menerima laporan dari Sulistyawati berkait kasus tersebut.
“Kita sudah mengirimkan undangan klarifikasi kepada terlapor (Sulistyawati) dan saat ini baru satu yang hadir. Tentunya akan kita kembangkan,” ucap Komarudin di Polres Metro Tangerang Kota, Jumat.
Hingga saat ini, selain sebagai terlapor, Sulistyawati berstatus sebagai saksi.
Dia menyebut, ada tiga saksi selain Sulistyawati.
Ketiganya juga akan dipanggil oleh kepolisian untuk dimintai klarifikasi.
“Saksi saat ini sudah empat. Hari ini kita klarifikasi terlapor. Tentunya, dari hasil hari ini, akan ada pengembangan proses lebih lanjut lagi,” tutur Komarudin.
Kronologi penyekapan
Sulistyawati sebelumnya menceritakan, penyekapan bermula saat dirinya meminjam duit kepada seseorang berinisial F sebesar Rp 1 juta.
Sulistyawati diminta untuk mengembalikan duit itu dalam 10 hari dan jatuh tempo pada 30 Desember 2021.
Lantaran tak sanggup mengembalikan tepat waktu, Sulistyawati diminta membayar Rp 1,3 juta oleh F.
Jatuh tempo pembayaran utang itu kemudian diperpanjang hingga total 22 hari dan Sulistyawati diminta membayar utangnya sebesar Rp 1,6 juta.
Baca juga: Polisi Bakal Panggil Perempuan yang Mengaku Disekap di Ciledug Indah II