JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebut bahwa komedian Fico Fachriza ditangkap dalam kondisi masih di bawah pengaruh narkoba jenis tembakau sintetis atau gorila.
Komedian itu diduga baru mengonsumsi barang haram tersebut di kediamannya, beberapa saat sebelum penangkapan pada Kamis (13/1/2022) pukul 18.15 WIB
"Yang bersangkutan masih dalam pengaruh narkotika jenis tembakau sintetis," ujar Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Fico Fahriza Mengaku Pakai Narkoba agar Mudah Tidur
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Donny, Fico Fachriza mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli melalui media sosial seharga Rp 300.000.
Donny pun memastikan bahwa penyidik sudah mengantongi identitas pengedar narkoba yang menjual barang dagangannya kepada Fico Fachriza.
"Jadi dia memesan kepada satu orang ini saja, beli seharga Rp 300.000," kata Donny.
Kepada penyidik, Fico Fachriza mengaku mengonsumsi narkoba jenis tembakau gorila untuk mengatasi masalah kesulitan tidur yang dialaminya.
"Jadi alasannya penggunaan narkotika ini untuk membantunya agar mudah tidur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Baca juga: Komika Fico Fachriza Menangis Histeris Usai Ditangkap karena Narkoba
Zulpan sebelumnya menjelaskan bahwa Fico Fachriza ditangkap penyidik Ditresnakorba Polda Metro Jaya di kediamannya yang berada di kawasan Rangkepan Jaya, Pancoran Mas, Depok, Kamis (13/1/2022).
Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,45 gram yang disimpan Fico di kediamannya.
"Barang bukti yang diamankan penyidik adalah satu bungkus rokok dengan merek Jazy Bold berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram," ujar Zulpan kepada wartawan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kata Zulpan, penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Sehinga penyidik langaunf menetapkan komika Fico Fachriza sebagai tersangka.
Baca juga: Fico Fachriza Pernah Akui Gunakan Narkoba, Termasuk Pemakai yang Kuat, Kini Ditangkap Polisi
Adapun alat bukti pertama adalah tembakau gorila yang ditemukan penyidik saat penangkapan. Kedua adalah hasil tes urine yang menyatakan bahwa Fico Fachriza positif narkoba.
"Menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangan ada barang bukti, tes urine," kata Zulpan.
Zulpan menambahkan, Fico Fachriza dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Sub Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.