BOGOR, KOMPAS.com - Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penerapan sistem ganjil genap pada akhir pekan ini akan dilakukan secara situasional.
Susatyo menyebut, selain di ruas-ruas jalan, pemeriksaan kendaraan juga akan dilakukan di akses pintu tol.
"Akan disesuaikan dengan dinamika di lapangan, termasuk soal jamnya. Kita lihat nanti perkembangannya," kata Susatyo, Sabtu (15/1/2021).
"Evaluasi kami dua minggu kemarin cukup padat. Kita lihat kepadatan di jam 11 siang, jam 1 siang. Kita harus antisipasi, evaluasi mana yang perlu kita kurangi mobilitasnya," sambung Susatyo.
Baca juga: Ganjil Genap Puncak Bogor Akhir Pekan, Ini Kendaraan yang Dikecualikan
Ia mengungkapkan, pemberlakuan ganjil genap akhir pekan di Kota Bogor ini dilakukan seiring dengan meningkatnya kasus terkonfirmasi varian Omicron di DKI Jakarta dalam beberapa hari terakhir.
Susatyo mengingatkan, agar masyarakat tetap waspada dan terus menerapkan protokol kesehatan.
Dirinya menuturkan, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 juga akan memastikan setiap pengunjung yang datang atau berlibur ke Kota Bogor di akhir pekan ini sudah mendapat vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Bukit Surya Salaka Bogor, Tempat Camping Baru dengan View Gunung Salak
"Kami perlu melakukan dan mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa kita tidak sedang baik-baik saja. Kita harus bersama-sama kembali menguatkan prokes, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” sebut Susatyo.
Petugas Siapkan 6 Pos Check Point
Petugas turut menyiapkan enam titik pos pemeriksaan atau check point untuk mengawasi mobilitas kendaraan yang akan masuk ke Kota Bogor pada hari Sabtu dan Minggu ini.
Enam pos pemeriksaan itu tersebar di titik-titik jalur yang mengarah ke pusat kota. Adapun enam lokasi check point ganjil genap di Kota Bogor sebagai berikut :
1. Bundaran Air Mancur.
2. Jalan Pajajaran (Depan Rumah Makan Bumi Aki Pajajaran).
3. Simpang Baranangsiang.
4. SPBU Veteran.
5. Simpang Irama Nusantara (Jimer).
6. Simpang Batu Tulis.
Ada beberapa pengecualian kendaraan yang diperbolehkan melintas saat ganjil genap diberlakukan, yaitu diantaranya mobil pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, angkutan online, dan angkutan logistik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.